kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.335   -60,00   -0,37%
  • IDX 7.167   24,52   0,34%
  • KOMPAS100 1.045   4,88   0,47%
  • LQ45 815   2,85   0,35%
  • ISSI 224   0,76   0,34%
  • IDX30 426   1,90   0,45%
  • IDXHIDIV20 505   1,29   0,26%
  • IDX80 118   0,58   0,49%
  • IDXV30 120   0,61   0,51%
  • IDXQ30 139   0,24   0,17%

Indeks Survei Penilaian Integritas 2022 Turun, KPK: Instansi Masih Rentan Korupsi


Kamis, 09 Februari 2023 / 14:38 WIB
Indeks Survei Penilaian Integritas 2022 Turun, KPK: Instansi Masih Rentan Korupsi
ILUSTRASI. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Survei Penilaian Integritas (SPI) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan indeks integritas nasional (SPI) tahun 2022 hanya memperoleh nilai 71,9. Indeks ini turun 0,1 dari nilai tahun sebelumnya yaitu 72.

"Khusus tahun 2022 angka penilaian SPK kita hanya 71,9," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI dipantau secara daring, Kamis (9/2).

Firli menjelaskan, nilai 71,9 menunjukan bahwa instansi di Indonesia masih rentan terhadap korupsi. Sehingga, harus dilakukan perbaikan tata kelola yang berkelanjutan.  

"Ini tentu masih menjadi PR kita bersama kalau SPI dari skala nilai 0 - 100 kita masih jauh dari itu," ujar Firli.

Baca Juga: KPK Panggil Menag dan Kepala BPKH untuk Bahas Biaya Haji

Ia pun meminta kementerian dan lembaga untuk melakukan perbaikan tata kelola di masing-masing instasi. Firli mengingatkan, hasil survei yang dilakukan bukan hanya sekadar angka dan perlu ditindaklanjuti.

"Dari hasil SPI kita tahu bagaimana tata kelola negara kita, apakah ada suap administrasi, apakah juga masih terjadi penyahgunaan pengadaan barang dan jasa, atau juga penyalahgunaan fasilitas kantor dan lain-lain," ujarnya.

Untuk diketahui, survei SPI merupakan survei komprehensif untuk mengukur risiko korupsi instansi di Indonesia pada aspek aspek perizinan, gratifikasi, suap, penyelahgunaan fasilitas dan intervensi atasan.

SPI menghasilkan rekomendasi pencegahan korupsi yang dijalankan 631 instansi pemerintah pada bidang layanan publik tata kelola sistem pemerintahan secara luas.\

Baca Juga: KPK: Nilai Manfaat Dana Haji akan Habis Jika Jemaah Terus Disubsidi Besar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×