kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,23   4,90   0.54%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indeks persepsi korupsi Indonesia turun, ini kata pakar hukum


Kamis, 28 Januari 2021 / 20:02 WIB
Indeks persepsi korupsi Indonesia turun, ini kata pakar hukum
ILUSTRASI. Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 turun dari 40 menjadi 37.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia tahun 2020 turun dari 40 menjadi 37, sehingga peringkat Indonesia pun merosot dari 85 ke peringkat 102. Namun, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, IPK tak hanya dilihat sebatas angka saja.

Pemerintah dan semua kalangan baiknya melihat apa yang terjadi dan apa yang membuat IPK jeblok.

"Mari kita melihatnya dalam konteks apa yang harus dilakukan. Apa yang harus kita perbuat dengan indeks ini," jelas Bivitri dalam diskusi virtual, Kamis (27/1).

Baca Juga: Indeks persepsi korupsi Indonesia turun tiga poin, kini ada diurutan 102 di global

Bivitri menerangkan, korupsi tak hanya terkait dengan pencegahan dan penindakan saja. Elemen-elemen lain dalam demokrasi juga perlu diperhatikan, karena korupsi akan selalu terkait dengan kekuasaan.

Turunnya IPK Indonesia bukan hanya lantaran pandemi Covid-19 yang membuat mudahnya penggunaan anggaran. Namun, kata Bivitri, juga karena sempitnya ruang gerak masyarakat sipil.

Bivitri menjelaskan, korupsi bukan sekedar kerja KPK tapi korupsi berkaitan dengan situasi penegakan hukum, lembaga penegakan hukum secara umum, kemudian juga lembaga antikorupsi sendiri. Selain itu, korupsi juga terkait dengan pelaporan dan peran lembaga-lembaga politik dan partai politik.

Ia mengajak semua kalangan untuk melihat IPK yang merosot ini sebagai pengingat tentang kondisi korupsi di Indonesia yang masih harus terus dibenahi. Pemerintah juga diminta tak hanya berpuas diri dengan hanya melihat berapa banyak yang tertangkap dan dijebloskan ke penjara ataupun sebagainya.

Reformasi penegakan hukum harus juga dikuatkan. Misalnya tentang reformasi institusionalnya seperti di kepolisian, kejaksaan yang harus terus ditingkatkan. Kemudian perlu juga melihat lagi apakah aturan main pemilu sudah cukup menutup peluang-peluang korupsi di wilayah politik.

Dan tak ketinggalan ruang kontrol masyarakat sipil harus terus dibuat berdaya serta menjamin kebebasan pers agar ada penyeimbang.

Selanjutnya: Indeks persepsi korupsi Indonesia turun, Mahfud MD: Saya sudah menduganya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×