kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Indeks Pembangunan Manusia di Papua paling rendah


Rabu, 15 Juni 2016 / 15:32 WIB
Indeks Pembangunan Manusia di Papua paling rendah


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 2015 sebesar 69,55. Meski meningkat dibanding tahun sebelumnya, indeks tersebut masih tergolong sedang.

Jika dilihat berdasarkan provinsinya, perubahan status pembangunan manusia cukup variatif. Catatan BPS, jumlah provinsi yang berstatus sedang berkurang dari 27 provinsi pada tahun 2014 menjadi 25 provinsi pada tahun 2015. Sebab, dua provinsi tersebut berubah status dari sedang menjadi tinggi

Keduanya, yaitu Provinsi Banten dan Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, hingga kini ada delapan provinsi yang berstatus pembangunan manusia tinggi, yaitu Riau, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Yogyakarta, Banten, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.

"Sementara sejak tahun 2014 hingga 2015, masih ada satu provinsi berstatus pembangunan manusia rendah, yaitu Provinsi Papua," kata Kepala BPS Suryamin, Rabu (15/6).

Menurut Suryamin, agar IPM lebih baik, pendapatan masyarakat harus ditingkatkan. Tak hanya itu, bantuan-bantuan juga masih diperlukan, seperti beras untuk rumah tangga miskin (raskin), kartu Indonesia sehat dan kartu Indonesia pintar.

"Kalau pendapatan naik, dia bisa sekolahin anaknya dan kesehatannya akan meningkat karena pendidikan dan kesehatan ini sangat pengaruh sekali untuk harapan hidup," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×