kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Indef mengkritisi sejumlah ketentuan dalam PP e-commerce


Senin, 09 Desember 2019 / 20:06 WIB
Indef mengkritisi sejumlah ketentuan dalam PP e-commerce
ILUSTRASI. Ilustrasi belanja online. KONTAN/Baihaki/2017/12/05


Reporter: Grace Olivia | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengatur e-commerce lewat beleid Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Namun, Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai ada sejumlah ketentuan dalam beleid tersebut yang menimbulkan pertanyaan dan membutuhkan kejelasan.

Direktur Program Indef Esther Sri Astuti mengatakan, peran ekonomi digital dalam perekonomian memang semakin besar dari hari ke hari.

Mengutip data Indikator Consumer Survey, Esther menyebut, total kontribusi ekonomi digital terhadap PDB Indonesia mencapai Rp 814 triliun atau setara 5,5% PDB pada tahun 2018.

Di sektor perdagangan, restoran, dan akomodasi, kontribusi ekonomi digital tercatat sebesar 4,96%.

Baca Juga: Pelaku usaha minta kejelasan aturan turunan PP 80/2019

Oleh karena itu, regulasi terhadap ekonomi digital, khususnya perdagangan elektronik memang diperlukan. Terutama berkaitan dengan pertanggungjawaban inovasi, perlindungan data dan konsumen, serta manajemen risiko.

“Database berupa identifikasi pelaku bisnis, produk yang diperjualbelikan, segmentasi pasar, volume dan nilai transaksi perdagangan perlu diatur. Perdagangan elektronik tampak seperti bola liar, hanya penyedia platform saja yang mengetahui detil berapa besar kue ekonominya dan belum berbagi data dengan pemerintah,” tutur Esther, Senin (8/12).

Namun, Peneliti Indef Ario Dharma memandang ada beberapa catatan penting yang menjadi pertanyaan dari PP 80/2019 tersebut. Di antaranya, pasal 7 yang menyebutkan soal kriteria tertentu dari pelaku usaha luar negeri yang aktif berjualan secara elektronik kepada konsumen di Indonesia, yang dianggap memenuhi kehadiran fisik dan kegiatan usaha di Indonesia.

Kriteria tertentu itu ialah jumlah transaksi, nilai transaksi, jumlah paket pengiriman, dan/atau jumlah traffic atau pengakses.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×