Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah (PP) tentang cukai plastik. Bahkan RPP cukai plastik diharapkan dapat diselesaikan tahun ini.
Plastik dikenai cukai dikarenakan konsumsinya yang perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif pada masyarakat dan lingkungan hidup, serta pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Meski begitu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Olefin, Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas), Fajar Budiono mengatakan pihaknya masih menolak pengenaan cukai untuk plastik.
"Kami tidak setuju cukai plastik ditetapkan karena masalahnya bukan itu kalau mau memperbaiki lingkungan. Kita harus mengedukasi masyarakat," tutur Fajar, Selasa (18/12).
Menurut Fajar, pola masyarakat dalam memperlakukan sampah harus diubah. Yang tadinya dikumpulkan, diangkut, dan dibuang menjadi dipilah, diangkut, dan diproses. Dia menambahkan, pihaknya pun tengah mengedukasi masyarakat atas pola manajemen sampah ini.
Fajar pun mengatakan, saat ini banyak industri yang memanfaatkan plastik yang didaur ulang. Dia berharap, industri-industri yang sudah melakukan upaya ini diberikan insentif oleh pemerintah, bukan justru dibebankan dengan cukai plastik.
Berdasarkan data yang dihimpun Inaplas, permintaan plastik per tahun sebanyak 5,63 juta ton, di mana kapasitas produksi plastik dalam setahun dapat mencapai 2,6 juta ton. Sedangkan produksinya sebesar 2,3 juta ton, diimpor 1,67 juta ton dan yang didaur ulang sebanyak 1,65 juta ton.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News