kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Impor kain melonjak, Kemenkeu keluarkan aturan baru


Minggu, 18 Juli 2021 / 19:51 WIB
Impor kain melonjak, Kemenkeu keluarkan aturan baru
ILUSTRASI. Kompleks gedung kantor pusat Kementerian Keuangan di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Derasnya impor kain sepanjang November 2019 sampai dengan September 2020 membuat goncangan terhadap industri dalam negeri. Terutama impor kain dari negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemteri Keuangan (PMK) Nomor 78/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/ PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Kain. Belied ini diundangkan pada 29 Juli 2021 dan berlaku mulai 13 Juli 2021. 

Direktur Kebapenanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan Syarif Hidayat mengatakan PMK 78/2021 merupakan tindak lanjut dari Kemenkeu atas masukan Kementerian Perdagangan berdasarkan evaluasi Komiter Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan masukan Kementerian Perindustrian.

Baca Juga: Pemerintah perpanjang 7 jenis bantuan sosial, ini rinciannya

Lebih lanjut, Syarif mengatakan perubahan negara yang dikecualikan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dengan mengeluarkan negara yang terbukti terdapat lonjakan impor yaitu Malaysia dan Vietnam.

“Sehingga, perubahan satuan barang dan besaran atas pos tarif yang dikenakan pada pos 58.04 (sebanyak 8 pos tarif),” kata Syarif kepada Kontan.co.id, Jumat (16/7).

Syarif menegaskan berdasarkan hal tersebut pengenaan BMTP diputuskan untuk dikenakan terhadap barang impor produk kain. Namun tidak diberlakukan terhadap importasi dari negara asal sebagaimana tercantum pada lampiran PMK 78/2021.

Ia menyampaikan, dampak perubahan PMK tersebut adalah untuk kepastian hukum, pengenaan BMTP yang lebih efektif dan pemulihan industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomi nasional dan rasa keadilan.

Selanjutnya: Ini kata anggota Komisi VIII DPR soal tambahan anggaran bansos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×