kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Implementasi UU KIP masih lemah


Minggu, 15 April 2012 / 20:44 WIB
Implementasi UU KIP masih lemah
ILUSTRASI. Sepeda lipat Pacific Analog 3.0


Reporter: Hafid Fuad | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Sejumlah LSM menilai komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) masih lemah. Demikian disampaikan oleh MediaLink, KontraS, Yappika, Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesian Parliamentary Center (IPC), Indonesia Budget Center (IBC), dan Yayasan Tifa.

Mereka menuduh pemerintah hanya sekadar menyediakan portal informasi dalam implemetasi UU KIP di lembaga-lembaga pemerintah, sehingga tidak ada jaminan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. "Upaya pemerintah masih minim dalam melaksanakan UU KIP di seluruh instansi pemerintah," ujar Ahmad Faisol dari MediaLink, Minggu (15/4).

Menurut dia, terdapat lima kewajiban yang telah ditetapkan dalam UU KIP yang harus dilaksanakan badan publik, yaitu menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menyusun daftar informasi publik, melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan, membuat standar operasional prosedur pelayanan infirmasi, dan mengalokasikan anggaran pelayanan informasi publik.

Menurut data komisi informasi pusat tahun 2011, baru terdapat 29 persen badan publik tingkat pusat yang membentuk PPID, baru 9 kementerian/lembaga yang mencapai skor penyediaan infirmasi berkala di atas 50 persen, dan hanya 7 provinsi yang mencapai skor di atas 50 persen untuk kategori penyediaan informasi berkala dan pembentukan Komisi Informasi Pusat.

Ahmad juga mengungkapkan, pada tiga lembaga yang menjadi percontohan seperti Polri, Ditjen Pajak, dan BPN, ternyata masih minim dalam melaksanakan mandat UU KIP tersebut yang terbukti dengan kasus rekening gendut perwira Polri.

Ia khawatir komitmen pemerintah dalam melakukan keterbukaan informasi publik hanyalah sebuah pencitraan di dunia internasional, sementara praktiknya di lembaga pemerintahan masih sangat minim.

Pada 20 September 2011, Ahmad mengungkapkan, Indonesia bersama Amerika Serikat dan enam negara lainnya tergabung dalam Komite Pengarah Open Government Partnership yang merupakan kerjasama global dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih terbuka. "Kami khawatir komitmen dalam keterbukaan informasi publik ini hanya menjadi sekadar pencitraan," ujar Arif Nur Alam dari IBC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×