kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.975.000   59.000   3,08%
  • USD/IDR 16.844   -14,00   -0,08%
  • IDX 6.424   23,81   0,37%
  • KOMPAS100 923   5,57   0,61%
  • LQ45 721   3,69   0,51%
  • ISSI 204   1,64   0,81%
  • IDX30 376   1,86   0,50%
  • IDXHIDIV20 455   1,02   0,22%
  • IDX80 105   0,76   0,73%
  • IDXV30 110   0,04   0,03%
  • IDXQ30 123   0,51   0,41%

Presiden: Pelaksanaan UU KIP Jangan Timbulkan Ekses dan Penyalahgunaan


Jumat, 30 April 2010 / 14:25 WIB
Presiden: Pelaksanaan UU KIP Jangan Timbulkan Ekses dan Penyalahgunaan


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan sebuah pesan menjelang berlakunya Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada 1 Mei 2010. Isinya, jangan sampai ada ekses dan penyalahgunaan dari pelaksanaan undang-undang KIP.

Karena itu, Presiden meminta semua pihak menjaga pelaksanaan undang-undang yang terbit pada 30 April 2008 lalu tersebut. "Sehingga publik mengetahui betul apa yang dilakukan badan publik, tujuannya, prosesnya, dan akuntabilitasnya," katanya saat berdialog dengan para komisioner Komisi Informasi Pusat, Jumat (30/4).

Selain itu, Presiden juga mengingatkan dalam era keterbukaan dan kebebasan suka terjadi ekses berupa fitnah, berita yang tidak jelas dasarnya, maupun manipulasi informasi. "Mari kita jaga bersama-sama," pinta Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×