kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.399   -36,00   -0,22%
  • IDX 7.172   30,54   0,43%
  • KOMPAS100 1.044   3,16   0,30%
  • LQ45 813   1,58   0,19%
  • ISSI 225   0,08   0,04%
  • IDX30 425   1,08   0,25%
  • IDXHIDIV20 510   -0,54   -0,11%
  • IDX80 117   0,01   0,01%
  • IDXV30 121   -0,61   -0,50%
  • IDXQ30 140   0,12   0,08%

Presiden: Pelaksanaan UU KIP Jangan Timbulkan Ekses dan Penyalahgunaan


Jumat, 30 April 2010 / 14:25 WIB
Presiden: Pelaksanaan UU KIP Jangan Timbulkan Ekses dan Penyalahgunaan


Reporter: Hans Henricus | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan sebuah pesan menjelang berlakunya Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada 1 Mei 2010. Isinya, jangan sampai ada ekses dan penyalahgunaan dari pelaksanaan undang-undang KIP.

Karena itu, Presiden meminta semua pihak menjaga pelaksanaan undang-undang yang terbit pada 30 April 2008 lalu tersebut. "Sehingga publik mengetahui betul apa yang dilakukan badan publik, tujuannya, prosesnya, dan akuntabilitasnya," katanya saat berdialog dengan para komisioner Komisi Informasi Pusat, Jumat (30/4).

Selain itu, Presiden juga mengingatkan dalam era keterbukaan dan kebebasan suka terjadi ekses berupa fitnah, berita yang tidak jelas dasarnya, maupun manipulasi informasi. "Mari kita jaga bersama-sama," pinta Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×