kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.606.000   15.000   0,94%
  • USD/IDR 16.290   50,00   0,31%
  • IDX 7.257   75,31   1,05%
  • KOMPAS100 1.072   13,85   1,31%
  • LQ45 846   11,73   1,41%
  • ISSI 216   3,00   1,41%
  • IDX30 435   5,37   1,25%
  • IDXHIDIV20 520   7,40   1,44%
  • IDX80 122   1,62   1,34%
  • IDXV30 124   0,62   0,50%
  • IDXQ30 143   2,07   1,47%

Implementasi KRIS 2025, Kemenkes: Hak Kelas 1 dan 2 Masih Didapatkan Sesuai Iuran


Senin, 24 Juli 2023 / 22:41 WIB
Implementasi KRIS 2025, Kemenkes: Hak Kelas 1 dan 2 Masih Didapatkan Sesuai Iuran
ILUSTRASI. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, implementasi kelas rawat inap standar (KRIS) secara penuh akan dilakukan pada 2025.

Ia mengatakan, implementasi KRIS bertahap saat ini baru diutamakan untuk perbaikan kelas 3.

"KRIS sepertinya diutamakan untuk perbaikan kelas 3, karena maksimum 4 (kamar) kemarin dengan fasilitas lainnya. Artinya kalau satu kamar 1/2 itu bisa saja saat ini sampai nanti diimplementasikan penuh di 2025," kata Nadia kepada Kontan.co.id, Senin (24/7).

Baca Juga: Iuran Tak Naik hingga 2024, BPJS Kesehatan: DJS Kesehatan dalam Kondisi Sehat

Ia memastikan bahwa peserta kelas 1 dan 2 BPJS Kesehatan saat ini masih mendapatkan hak sesuai dengan iuran yang dibayarkan.

"Jadi saat ini hak kelas 1 dan 2 masih didapatkan sesuai dengan iurannya," imbuhnya.

Sedangkan untuk iuran BPJS Kesehatan Nadia mengatakan belum akan dilakukan. Adapun penyesuaian baru dilakukan pada besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Meski penyesuaian iuran BPJS Kesehatan belum dilakukan, namun uji coba implementasi KRIS bertahap kata Nadia berjalan dengan baik.

"Ini (penyesuaian iuran BPJS Kesehatan) kita tunggu ya. Saat ini baru kelas perawatan," kata Nadia.

Baca Juga: DJSN: Penyesuaian Iuran BPJS Kesehatan Belum Diperlukan Hingga 2024

Sebagai informasi, penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×