Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menargetkan implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Korea (IK-CEPA) dapat diimplementasikan pada tahun 2022 mendatang.
Sebelumnya perjanjian tersebut telah ditandatangani pada tahun 2020 lalu. Pihak Korea pun telah melakukan ratifikasi pada 29 Juni 2021 lalu.
"Kedua pemerintah menargetkan implementasi IK- EPA pada awal tahun 2022," ujar Lutfi saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/12).
Baca Juga: RCEP akan berlaku mulai 1 Januari 2022, Indonesia belum melakukan ratifikasi
Perjanjian tersebut berbagai sektor baik perdagangan barang, jasa, investasi, dan kerja sama ekonomi.
Pada sektor perdagangan barang Indonesia mendapatkan peningkatan pembebasan pos tarif 5,5% dari yang didapatkan dalam Perdagangan Bebas ASEAN Korea (AKFTA).
Selain itu Indonesia membuka tambahan 5% pos tarif impor dari Korea.
Baca Juga: Pada tahun depan, Wira Global (WGSH) bidik pertumbuhan pendapatan 30%
Adanya ketentuan tersebut membuat Indonesia akan mencapai ekspor sebesar US$8,84 miliar dan impor US$8,46 miliar di tahun kelima setelah implementasi.
"Indonesia mengalami surplus sekitar US$ 380 juta," terang Lutfi.
Selain perdagangan barang, Indonesia juga akan mendapatkan keuntungan dari perdagangan jasa. Neraca perdagangan jasa akan meningkat sebesar US$ 792 juta dengan mengandalkan jasa transportasi laut, jasa konstruksi, dan jasa asuransi.\
Lutfi juga menyampaikan perkiraan rata-rata pertumbuhan nilai investasi Korea di Indonesia sebesar 15,59% pasca implementasi IK-CEPA. Sehingga nantinya setelah implementasi 5 tahun nilai investasi Korea akan mencapai US$3,63 miliar.
Baca Juga: Begini prospek pembiayaan batubara di tengah komitmen pembangunan berkelanjutan
Kebijakan IK-CEPA juga dinilai memiliki opsi untuk melakukan peninjauan ulang. Sehingga dapat menjadi mitigasi bila terjadi hasil yang tak optimal dalam implementasinya.
"Perjanjian IK-CEPA juga memuat ketentuan review untuk mengevaluasi pelakasanaan implementasi serta untuk memutakhirkan perjanjian bila diperlukan secepatnya setahun setelah implementasi," jelas Lutfi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News