kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Implementasi IK-CEPA ditargetkan tahun depan, Mendag beberkan keuntungannya


Senin, 13 Desember 2021 / 14:47 WIB
Implementasi IK-CEPA ditargetkan tahun depan, Mendag beberkan keuntungannya
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Implementasi IK-CEPA ditargetkan tahun depan, Mendag beberkan keuntungannya.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menargetkan implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Korea (IK-CEPA) dapat diimplementasikan pada tahun 2022 mendatang.

Sebelumnya perjanjian tersebut telah ditandatangani pada tahun 2020 lalu. Pihak Korea pun telah melakukan ratifikasi pada 29 Juni 2021 lalu.

"Kedua pemerintah menargetkan implementasi IK- EPA pada awal tahun 2022," ujar Lutfi saat rapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/12).

Baca Juga: RCEP akan berlaku mulai 1 Januari 2022, Indonesia belum melakukan ratifikasi

Perjanjian tersebut berbagai sektor baik perdagangan barang, jasa, investasi, dan kerja sama ekonomi.

Pada sektor perdagangan barang Indonesia mendapatkan peningkatan pembebasan pos tarif 5,5% dari yang didapatkan dalam Perdagangan Bebas ASEAN Korea (AKFTA).

Selain itu Indonesia membuka tambahan 5% pos tarif impor dari Korea.

Baca Juga: Pada tahun depan, Wira Global (WGSH) bidik pertumbuhan pendapatan 30%

Adanya ketentuan tersebut membuat Indonesia akan mencapai ekspor sebesar US$8,84 miliar dan impor US$8,46 miliar di tahun kelima setelah implementasi.

"Indonesia mengalami surplus sekitar US$ 380 juta," terang Lutfi.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×