kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.742.000   28.000   1,63%
  • USD/IDR 16.354   42,00   0,26%
  • IDX 6.516   -131,79   -1,98%
  • KOMPAS100 926   -15,28   -1,62%
  • LQ45 727   -11,27   -1,53%
  • ISSI 204   -5,48   -2,62%
  • IDX30 379   -5,12   -1,33%
  • IDXHIDIV20 454   -6,82   -1,48%
  • IDX80 105   -1,64   -1,53%
  • IDXV30 108   -1,53   -1,40%
  • IDXQ30 124   -1,87   -1,49%

Implementasi Cukai MBDK Bergantung Pada Kondisi Ekonomi Kuartal II 2025


Senin, 06 Januari 2025 / 16:15 WIB
Implementasi Cukai MBDK Bergantung Pada Kondisi Ekonomi Kuartal II 2025
ILUSTRASI. Kondisi perekonomian pada kuartal I dan II 2025 akan menentukan pemberlakukan kebijakan cukai MBDK pada tahun depan.(KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kondisi perekonomian pada kuartal I dan II 2025 akan menentukan pemberlakukan kebijakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun depan.

Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, pemerintah masih akan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional terkait pemberlakukan kebijakan cukai baru ini.

“Mengenai MBDK, tentunya kita akan melihat mengenai perkembangan 2025, triwulan I, triwulan II, dan nanti kita akan menyesuaikan kondisi ekonomi yang ada,” ungkapannya dalam konferensi pers, Senin (6/1).

Baca Juga: Pemerintah Telah Habiskan Rp 43,4 Triliun dari APBN untuk Pembangunan IKN pada 2024

Selain itu, pihaknya juga akan melihat kondisi sosial masyarakat untuk melihat implementasinya sesuai apakah sudah sesuai dengan keseimbangan yang nanti akan dihadapi. Maklum, kebijakan ini akan mempengaruhi hajat hidup banyak masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC Kemenkeu Muhammad Aflah Farobi menyampaikan, saat ini pemerintah sedang dalam proses sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan dan juga asosiasi.

“Sosialisasi sedang kita jalankan. Itu karena kita sudah petakan perusahaan-perusahaannya, nanti kita sampaikan. Nah tapi yang paling penting termasuk asosiasi-asosiasi,” tutur Aflah kepada awak media, Kamis (19/12).

Aflah membeberkan, rencana penerapan cukai MBDK ini nampaknya akan benar-benar diimplementasikan. Sebab menurutnya, tahun depan kondisi perekonomian membutuhkan penerimaan tambahan.

“Kalau melihat kondisi ekonominya kita butuh penerimaan banyak,” tambahnya.

Ia menambahkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan proses implementasi cukai MBDK, jauh lebih serius bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Disamping itu, pemerintah juga sedang mempersiapkan  Peraturan Pemerintah (PP) untuk implementasi cukai MBDK. Disamping itu, perlu juga ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengatur kebijakan tersebut

Baca Juga: Biaya Haji 2025 Disepakati Rp 55,5 Juta, Pemerintah Mau Turunkan Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×