Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
Limbah B3, berdasarkan PP No. 101 tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun, memang merupakan limbah yang berbahaya. Limbah ini memiliki sifat mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun.
Rupanya, kekhawatiran serupa juga diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Menurut Kasubdit Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro, kerugian yang akan ditimbulkan oleh adanya limbah B3 tidak ternilai karena ini terkait lingkungan yang nantinya menjadi masa depan anak dan cucu.
"Ini bukan masalah nominal, kalau misal dikuantitatifkan tidak terukur karena berbicara damage. Lingkungan kita bisa tercemar," kata Deni kepada Kontan.co.id.
Baca Juga: DJBC amankan 1.024 kontainer diduga berisi limbah di Pelabuhan Tanjung Priok
Menyadari akan hal itu, Deni mengaku akan melakukan peninjauan dan penyelidikan lebih lanjut terkait kontainer yang masih menumpuk di Tanjung Priok tersebut.
Penyelidikan tersebut akan dilakukan bersama dengan K/L terkait, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan kementerian perdagangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News