kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   -18.000   -0,67%
  • USD/IDR 17.973   81,00   0,45%
  • IDX 5.884   -217,45   -3,56%
  • KOMPAS100 764   -32,00   -4,02%
  • LQ45 578   -20,26   -3,39%
  • ISSI 203   -8,31   -3,92%
  • IDX30 327   -10,75   -3,18%
  • IDXHIDIV20 402   -10,48   -2,54%
  • IDX80 87   -3,59   -3,99%
  • IDXV30 109   -2,27   -2,04%
  • IDXQ30 105   -2,81   -2,60%

IMD Beri Peringatan! Daya Saing Tak Bisa Hanya Andalkan Infrastruktur


Rabu, 24 Juni 2026 / 16:32 WIB
IMD Beri Peringatan! Daya Saing Tak Bisa Hanya Andalkan Infrastruktur
ILUSTRASI. Proyek infrastruktur rel layang di Jakarta (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ambisi pemerintah Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui hilirisasi dan industrialisasi dinilai perlu diimbangi dengan penguatan institusi, terutama kepastian hukum. 

Tanpa reformasi kelembagaan, upaya meningkatkan daya saing Indonesia berisiko tidak memberikan hasil optimal.

Peringatan tersebut mengemuka dalam laporan terbaru  World Competitiveness Ranking (WCR) 2026 yang dirilis International Institute for Management Development (IMD). 

Dalam laporan itu, Indonesia berada di peringkat ke-48 dunia, tertinggal dari China yang menempati posisi ke-12 dan Malaysia di peringkat ke-15.

Baca Juga: Ancaman 55.000 PHK Manufaktur, CORE Usul Pemerintah Bentuk Sistem Peringatan Dini

Direktur World Competitiveness Center (WCC) IMD, Arturo Bris, menegaskan bahwa daya saing suatu negara saat ini tidak lagi hanya ditentukan oleh stabilitas ekonomi makro, kemudahan berusaha, atau kualitas infrastruktur.

Menurut dia, ketahanan ekonomi (resilience), kelincahan strategis (strategic agility), serta koherensi institusi kini menjadi faktor utama yang menentukan kemampuan suatu negara bersaing di tengah ketidakpastian global.

"Supremasi hukum layak menempati peran utama, bukan hanya sebagai pilar hukum yang sempit, tetapi sebagai bagian dari sistem kelembagaan yang memungkinkan daya saing bertahan saat menghadapi tekanan," ujar Bris dalam laporan tersebut, Rabu (24/6).

Ia menjelaskan, kepastian hukum berfungsi menciptakan prediktabilitas bagi pelaku usaha, melindungi hak kepemilikan dan kontrak, membatasi tindakan sewenang-wenang pemerintah, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap keberlanjutan kebijakan ekonomi.

"Di dunia yang semakin terfragmentasi, setiap fungsi tersebut menjadi semakin berharga karena ketidakpastian masa depan terus meningkat," katanya.

Bris menilai keberadaan pelabuhan, kawasan industri, pusat data, maupun fasilitas produksi modern tidak otomatis menjamin daya saing. 

Keputusan investor untuk menanamkan modal dalam jangka panjang lebih banyak ditentukan oleh keyakinan bahwa sistem politik dan hukum suatu negara tetap dapat diandalkan ketika kondisi ekonomi atau geopolitik memburuk.

Pandangan tersebut menjadi catatan penting bagi Indonesia yang selama beberapa tahun terakhir menjadikan hilirisasi sumber daya alam sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi. 

Pemerintah juga tengah mendorong pengembangan kawasan industri, pusat data, hingga pusat keuangan internasional guna menarik investasi asing.

Namun, IMD mengingatkan bahwa pembangunan fisik dan insentif investasi saja tidak cukup bagi suatu negara. Daya saing yang berkelanjutan membutuhkan institusi yang kredibel, penegakan hukum yang konsisten, serta regulasi yang dapat diprediksi.

"Keputusan untuk mempertahankan dan terus menginvestasi aset-aset tersebut dalam jangka panjang ditentukan jauh sebelum perhitungan bisnis dilakukan, yakni oleh keyakinan investor dan pelaku usaha bahwa lingkungan politik dan hukum akan tetap dapat dipahami dan diandalkan ketika situasi memburuk," katanya.

Baca Juga: Indonesia Kalah dari Malaysia dan China dalam Daya Saing Global 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×