kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.561.000   59.000   2,36%
  • USD/IDR 16.812   18,00   0,11%
  • IDX 8.599   -46,46   -0,54%
  • KOMPAS100 1.190   -7,56   -0,63%
  • LQ45 852   -7,88   -0,92%
  • ISSI 308   -0,89   -0,29%
  • IDX30 437   -2,64   -0,60%
  • IDXHIDIV20 510   -3,20   -0,62%
  • IDX80 133   -1,16   -0,87%
  • IDXV30 138   -0,56   -0,41%
  • IDXQ30 140   -0,93   -0,66%

Iklan kampanye dibatasi, peserta Pemilu harus lebih kreatif


Jumat, 19 Oktober 2018 / 19:46 WIB
Iklan kampanye dibatasi, peserta Pemilu harus lebih kreatif
ILUSTRASI. Maskot Pemilu 2019


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pembatasan iklan kampanye 2019 di media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan. Menurut pengamat kebijakan publik dari Concern Think Thank Institute Djuni Thamrin, pembatasan iklan tersebut bisa mempengaruhi tingkat pengenalan peserta pemilu, caleg mislanya oleh masyarakat. 
"Berapa banyak caleg-caleg yang seharusnya bisa memperkenalkan diri, bisa memperkenalkan programnya kan itu terbatas tak terbantu dengan ketentuan itu," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/10/2018). 

Apalagi, kata dia, KPU juga melakukan pembatasan alat peraga kampanye (APK) Pileg dan Pilpres 2018. KPU bahkan akan memfasilitasi APK tersebut. Hal ini dinilai membuat caleg tidak akan leluasa mengenalkan dirinya kepada masyarakat. 

Meski begitu, bukan berarti tak ada cara lain para peserta pemilu lebih maksimal mengenalkan dirinya dan programnya kepada masyarakat. "Harus lebih kreatif, sebetulnya ada cara lain ya misalnya radio komunitas namun cara ini dinilai tidak terlalu seksi," kata dia. 

"Bisa lewat Youtube, media sosial, Twitter segala macam. Jadi diproduksi terus bagaimana ide itu dikomunikasikan," sambung dia. Selain lewat media, kampanye yang paling efektif, kata Djuni, yakni dengan tatap muka langsung dengan rakyat. Misalnya saja, membuka layanan layaknya praktik dokter. 

Konsituen boleh mengadu, boleh mengemukakan masalahnya dan itu dinilai lebih efektif tatap muka langsung dibandingkan dengan lewat media. Pembatasan iklan kampanye diatur rinci di dalam Pasal 37 PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Selain itu iklan kampanya juga hanya diperbolehkan selama 21 hari saja yakni pada 24 Maret-13 April 2019 mendatang. (Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Iklan Kampanye Dibatasi, Peserta Pemilu Harus Lebih Kreatif"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×