kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.315   -24,00   -0,15%
  • IDX 7.407   62,54   0,85%
  • KOMPAS100 1.037   6,60   0,64%
  • LQ45 788   5,47   0,70%
  • ISSI 248   3,01   1,23%
  • IDX30 408   2,79   0,69%
  • IDXHIDIV20 472   4,51   0,97%
  • IDX80 117   0,87   0,74%
  • IDXV30 121   2,33   1,97%
  • IDXQ30 131   1,06   0,82%

Iklan 4 parpol diduga melanggar aturan kampanye


Jumat, 17 Januari 2014 / 18:08 WIB
Iklan 4 parpol diduga melanggar aturan kampanye
ILUSTRASI. 4 Suplemen yang Bagus untuk Memerangi Penuaan Kulit.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang mengkaji pengaduan masyarakat tentang iklan kampanye partai politik (parpol) di sejumlah media televisi yang dinilai melanggar peraturan kampanye Pemilu.

Anggota Bawaslu, Nasrullah mengatakan, laporan masyarakat tertuju pada empat partai politik, yakni Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Golkar, dan Partai Nasdem.

"Laporan berasal dari masyarakat dan juga organisasi Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem)," ujar Nasrullah, Jumat (17/1).

Bawaslu akan mempelajari aduan tersebut dan mulai dilakukan gelar perkara. Nasrullah berjanji akan mengumumkan hasilnya ke publik dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Bawaslu telah melaporkan Partai Golkar ke Polisi atas dugaan tindak pidana pemilu atas iklan televisi yang memenuhi unsur kampanye diluar jadwal yang ditetapkan.

Terkait hal itu, Bawaslu telah melaporkan partai berlogo pohon beringin itu kepada Kapolri dan meminta untuk segera ditindaklanjuti. Surat pelaporan itu dikirim pada 10 Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×