kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Iklan 4 parpol diduga melanggar aturan kampanye


Jumat, 17 Januari 2014 / 18:08 WIB
Iklan 4 parpol diduga melanggar aturan kampanye
ILUSTRASI. 4 Suplemen yang Bagus untuk Memerangi Penuaan Kulit.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang mengkaji pengaduan masyarakat tentang iklan kampanye partai politik (parpol) di sejumlah media televisi yang dinilai melanggar peraturan kampanye Pemilu.

Anggota Bawaslu, Nasrullah mengatakan, laporan masyarakat tertuju pada empat partai politik, yakni Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Golkar, dan Partai Nasdem.

"Laporan berasal dari masyarakat dan juga organisasi Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem)," ujar Nasrullah, Jumat (17/1).

Bawaslu akan mempelajari aduan tersebut dan mulai dilakukan gelar perkara. Nasrullah berjanji akan mengumumkan hasilnya ke publik dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Bawaslu telah melaporkan Partai Golkar ke Polisi atas dugaan tindak pidana pemilu atas iklan televisi yang memenuhi unsur kampanye diluar jadwal yang ditetapkan.

Terkait hal itu, Bawaslu telah melaporkan partai berlogo pohon beringin itu kepada Kapolri dan meminta untuk segera ditindaklanjuti. Surat pelaporan itu dikirim pada 10 Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×