kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.236   1,00   0,01%
  • IDX 6.959   31,16   0,45%
  • KOMPAS100 1.013   4,51   0,45%
  • LQ45 776   3,66   0,47%
  • ISSI 228   0,71   0,31%
  • IDX30 401   1,92   0,48%
  • IDXHIDIV20 464   1,98   0,43%
  • IDX80 114   0,58   0,51%
  • IDXV30 114   -0,09   -0,08%
  • IDXQ30 130   0,40   0,31%

Iklan 4 parpol diduga melanggar aturan kampanye


Jumat, 17 Januari 2014 / 18:08 WIB
Iklan 4 parpol diduga melanggar aturan kampanye
ILUSTRASI. 4 Suplemen yang Bagus untuk Memerangi Penuaan Kulit.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang mengkaji pengaduan masyarakat tentang iklan kampanye partai politik (parpol) di sejumlah media televisi yang dinilai melanggar peraturan kampanye Pemilu.

Anggota Bawaslu, Nasrullah mengatakan, laporan masyarakat tertuju pada empat partai politik, yakni Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Golkar, dan Partai Nasdem.

"Laporan berasal dari masyarakat dan juga organisasi Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem)," ujar Nasrullah, Jumat (17/1).

Bawaslu akan mempelajari aduan tersebut dan mulai dilakukan gelar perkara. Nasrullah berjanji akan mengumumkan hasilnya ke publik dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Bawaslu telah melaporkan Partai Golkar ke Polisi atas dugaan tindak pidana pemilu atas iklan televisi yang memenuhi unsur kampanye diluar jadwal yang ditetapkan.

Terkait hal itu, Bawaslu telah melaporkan partai berlogo pohon beringin itu kepada Kapolri dan meminta untuk segera ditindaklanjuti. Surat pelaporan itu dikirim pada 10 Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×