kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Iklan 4 parpol diduga melanggar aturan kampanye


Jumat, 17 Januari 2014 / 18:08 WIB
ILUSTRASI. 4 Suplemen yang Bagus untuk Memerangi Penuaan Kulit.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sedang mengkaji pengaduan masyarakat tentang iklan kampanye partai politik (parpol) di sejumlah media televisi yang dinilai melanggar peraturan kampanye Pemilu.

Anggota Bawaslu, Nasrullah mengatakan, laporan masyarakat tertuju pada empat partai politik, yakni Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Golkar, dan Partai Nasdem.

"Laporan berasal dari masyarakat dan juga organisasi Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem)," ujar Nasrullah, Jumat (17/1).

Bawaslu akan mempelajari aduan tersebut dan mulai dilakukan gelar perkara. Nasrullah berjanji akan mengumumkan hasilnya ke publik dalam waktu dekat.

Sebelumnya, Bawaslu telah melaporkan Partai Golkar ke Polisi atas dugaan tindak pidana pemilu atas iklan televisi yang memenuhi unsur kampanye diluar jadwal yang ditetapkan.

Terkait hal itu, Bawaslu telah melaporkan partai berlogo pohon beringin itu kepada Kapolri dan meminta untuk segera ditindaklanjuti. Surat pelaporan itu dikirim pada 10 Januari 2014.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×