Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilu 2014 mulai 11 Januari 2014 hingga 5 April 2014. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 21 tahun 2013 tentang tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2014.
"Pelaksanaan kampanye melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum dan pemasangan alat peraga," kata ketua KPU, Husni Kamil Manik, dalam rapat koordinasi pengamanan Pemilu, di KPU, Kamis (9/1/2014).
Sementara untuk kampanye melalui rapat umum dan iklan di media massa, KPU memberikan waktu mulai pertengahan Maret 2014.
"Tanggal 16 Maret sampai dengan 5 April 2014," ujarnya.
Berikut jadwal tahapan Pemilu 2014 selanjutnya:
1. Audit Dana Kampanye 6 - 8 April 2014
2. Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilih Luar Negeri 30 - 6 April 2014
3. Pemungutan dan Penghitungan Suara 9 April 2014
4. Penetapan Hasil Pemilu:
A. Penetapan Partai Politik memenuhi ambang batas 7-9 Mei 2014
B. Penetapan Kursi Calon Terpilih 11-18 Mei 2014
5. Pengucapan Sumpah / Janji Juli-Oktober 2014
6. Pengajuan Perselisihan / Gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi 12-14 Mei 2014
7. Penyusunan laporan penyelenggaraan Pemilu 1 Oktober-1 November 2014
(Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News