kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

IKEA Supply AG digugat perusahaan Indonesia Rp 543 miliar


Jumat, 08 Januari 2021 / 22:25 WIB
IKEA Supply AG digugat perusahaan Indonesia Rp 543 miliar
ILUSTRASI.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang bernama PT Agri Lestari Nusantara (ALN) mengajukan gugatan kepada IKEA Supply AG sebesar Rp 543 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang (PN Tangerang). Gugatan tersebut teregister dengan nomor 1170/Pdt.G/2020/PN Tng.

Dalam petitum diantaranya, ALN meminta majelis hakim menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai atas kerugian materil yang dialami Penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp. 43.014.108.232,- (empat puluh tiga milliar empat belas juta seratus delapan ribu dua ratus tiga puluh dua rupiah).

Kemudian, menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai atas kerugian Immateriil yang dialami Penggugat sebesar Rp. 500.000.000.000,- (lima ratus miliar rupiah);

Baca Juga: Pelaku pasar khawatir disgorgement fund menjadi pasal karet

Selain itu, menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) setiap satu hari penundaan, Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini.

Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Perkara ini telah disidangkan. Sebelumnya persidangan telah dilaksanakan pada 5 Januari 2021 pemanggilan tergugat. Sidang kembali dilanjutkan pada 12 Januari 2021 mendatang.

Selanjutnya: Kompolnas serahkan nama calon kapolri pengganti Idham Azis ke presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×