kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia resmi disahkan Kemenkumham


Sabtu, 20 November 2021 / 16:29 WIB
Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia resmi disahkan Kemenkumham
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia (IKHWPI) resmi berdiri pada 14 Oktober 2021 dan telah disahkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0012107.AH.01.07 Tahun 2021.

“Dengan demikian, IKHWPI merupakan organisasi yang sah dan diakui keberadaannya oleh pemerintah,” kata Ketua Umum Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia Arief Sholikhul Huda dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (20/11).

Ia mengatakan, Ikatan Kuasa Hukum Wajib Pajak Indonesia merupakan wadah bagi kuasa Wajib Pajak (WP) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 32 ayat (3) dan (3a) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (3) UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.

Selain itu, IKHWPI menjadi wadah bagi kuasa hukum WP sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 34 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. “Karena istilah pajak meliputi pula bea dan cukai, maka makna Wajib Pajak meliputi pula orang atau badan yang memiliki kewajiban terkait Bea dan Cukai,” kata Arief.

Baca Juga: Ini tanggal bahagia PNS gajian dan besaran gajinya

Tujuan IKHWP adalah membentuk anggotanya menjadi Kuasa WP dan Kuasa Hukum WP yang memiliki pengetahuan dan keahlian/pengalaman di bidang perpajakan dan/atau Bea dan Cukai yang kompeten, bebas dari tekanan dan pengaruh pihak manapun atau independen, tidak memihak kepada pihak manapun maupun kepentingan pribadi melainkan hanya berpegang teguh kepada hukum yang berlaku (imparsial), serta setiap tindakannya dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

Dengan berpegang kepada keempat prinsip di atas, setiap anggota IKHWPI dapat menjadi Kuasa WP dan/atau Kuasa Hukum WP yang membimbing WP dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan dan/atau peraturan kepabeanan/cukai yang berlaku. Selain itu, dapat beracara sebagai Kuasa WP di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ataupun dapat beracara sebagai Kuasa Hukum WP di Pengadilan Pajak.

Anggota IKHWPI adalah setiap orang yang memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan dan/atau bea dan cukai, namun tidak terbatas kepada setiap orang yang telah ditetapkan menjadi kuasa hukum WP sebagaimana dimaksud dalam PMK- 184/PMK.01/2017.

“Seiring dengan waktu, kriteria kompetensi tersebut akan disesuaikan atau disempurnakan secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan karakteristik khusus dari kompetensi seorang kuasa WP dan/atau kompetensi seorang kuasa hukum WP,” ujarnya.

Selanjutnya: Jalankan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, 43 aturan pelaksana akan diterbitkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×