Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kolaborasi antara pemerintah pusat maupun daerah, swasta, masyarakat, dan berbagai pihak dalam pengelolaan sampah di Indonesia sudah mendesak.
Sebagai catatan, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), volume timbulan sampah di Indonesia pada 2022 mencapai 19,45 juta ton.
Berdasarkan jenisnya, mayoritas timbulan sampah nasional pada 2022 berupa sampah sisa makanan dengan proporsi 41,55%. Kemudian sampah plastik berada di urutan kedua dengan proporsi 18,55%.
Iwan Rasjid, anggota Ikatan Alumni IBM Indonesia (IAIBMI) menilai, perlu dilakukan edukasi ke publik bagaimana mengelola sampah dengan lebih baik, termasuk untuk para pemulung.
Karena itulah, IAIBMI, didukung oleh berbagai pihak swasta maupun pribadi, melakukan seminar dan edukasi bertajuk "Peran Bank Sampah dan Pemulung”, yang diselenggarakan pada 22 September yang akan datang.
Baca Juga: Kualitas Udara Buruk, Begini Cara Meningkatkan Kualitas Udara Tetap Sehat di Rumah
Seminar akan menghadirkan para pakar, antara lain, Tiarma Simanungkalit, seorang konsultan sustainability, Achsan Eddie dari Forum Kolaborasi Komunitas Peduli Sampah, Saut Marpaung selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia, Vinda Damayanti Kepala Direktorat Pengurangan Sampah dan Penanganan Sampah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Kementerian LHK, Wildayanti Ketua Asosiasi Bank Sampah Indonesia, Vera Nofita Ketua Yayasan Bank Sampah Pulo Kambing, Endang Mintarja Ketua Yayasan Swara Peduli.
Iwan mengajak masyarakat pemerhati lingkungan dan professional yang punya ‘concern’ dengan masalah sampah, mengikuti acara tersebut, baik melalui ‘zoom’ atau youtube ‘streaming’ di channel Obrolan Sabot (Santai Berbobot). Channel yang dikelola bersama dua rekannya, yaitu Roes Priady Ananta dan M Sahrir sebagai Show Director dan Technical Advisor, bertujuan Membangun Kesadaran Berwawasan, Perubahan Perilaku, dan Peningkatan Policy serta Regulasi Pemerintah.