kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dorong RUU Pelaporan Keuangan masuk prolegnas


Kamis, 25 April 2019 / 21:38 WIB


Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendorong lahirnya Undang-Undang Pelaporan Keuangan yang menjadi payung hukum bagi para akuntan dalam menyusun pelaporan keuangan.  Payung hukum yang ada saat ini dinilai sudah terbilang uzur sehingga butuh beleid baru untuk mengadopsi perkembangan yang ada.

Saat ini, dasar hukum yang memayungi profesi akuntan adalah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1954 tentang Pemakaian Gelar Akuntan. "Harapannya ada regulasi. UU yang mengatur para akuntan itu UU Nomor 34/1954. Jadi memang sudah sangat lama, dan kami sangat berharap, pemerintah bisa mengkongritkan apa yang sudah terjadi saat ini melalui suatu UU. Namanya UU Pelaporan Keuangan," kata Direktur Eksekutif Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Elly Zarni Husin saat berkunjung ke redaksi KONTAN, Kamis (25/4).

David Elezaar Sonak Sidjabat, Dewan Pengurus Nasional IAI yang juga hadir dalam kesempatan tersebut menambahkan, IAI berupaya mendorong RUU Pelaporan Keuangan bisa masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

IAI sendiri sudah menyiapkan draf RUU Pelaporan Keuangan yang nanti akan disodorkan ke DPR. Beberapa poin penting yang akan diatur dalam beleid ini antara lain soal sertifikasi profesi penyusun laporan keuangan atau akuntan.

Sertifikasi profesi ini penting agar penyusunan laporan keuangan berkualias. Laporan keuangan juga harus terpercaya sehingga bisa menjadi referensi bagi penggunanya.

"Kami igin menjamin kepastian publik bahwa kompetensi penyusun pelaporan keuangan ini diatur," kata Elly.

Poin lain adalah soal siapa yang wajib menyusun pelaporan keuangan tidak hanya mengacu ke UU Perseroan Terbatas. Kemudian juga akan mengatur standar akuntasi keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×