kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.149   51,00   0,31%
  • IDX 7.068   84,02   1,20%
  • KOMPAS100 1.055   14,87   1,43%
  • LQ45 830   12,78   1,56%
  • ISSI 214   1,72   0,81%
  • IDX30 423   6,78   1,63%
  • IDXHIDIV20 510   7,73   1,54%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,57   0,46%
  • IDXQ30 141   1,92   1,38%

IK-CEPA diharapkan bisa mengurangi defisit perdagangan dengan Korea


Selasa, 07 Desember 2021 / 18:24 WIB
IK-CEPA diharapkan bisa mengurangi defisit perdagangan dengan Korea
ILUSTRASI. Perjanjian dagang IK-CEPA diharapkan bisa mengurangi defisit perdagangan dengan Korea Selatan.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - SURABAYA. Perjanjian kerja sama ekonomi komperhensif Indonesia Korea (IK-CEPA) diharapkan mampu mengerek ekspor Indonesia. Perjanjian tersebut akan memberikan tambahan daya saing bagi produk asal Indonesia. Sebanyak 11.687 pos tarif Idonesia mendapatkan pembebasan tarif ke Korea.

"Penandatanganan IKCEPA ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah ekspor khususnya di sektor non migas," ujar Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan saat sosialisasi IK-CEPA, Selasa (7/12).

Perdagangan antara Indonesia dan Korea disebut bersifat komplementer. Sehingga diharapkan perdagangan kedua negara akan menberikan keuntungan.

Baca Juga: Indonesia siap manfaatkan pos tarif gratis ke negara EFTA

Selain itu, peningkatan ekapor Indonesia ke Korea diharapkan mampu memperbaiki neraca dagang Indonesia. Saat ini Indonesia masih mengalami defisit sebesar US$ 370 juta pada Januari-September 2021.

"Neraca perdagangan Indonesia selalu mengalami defisit pada angka ekspor non migas terhadap Korea Selatan," terang Nasim.

Saat ini Komisi VI masih dalam proses meratifikasi perjanjian tersebut. Diharapkan pemerintah dapat melakukan sosialisasi, promosi, dan perlindungan hukum dalam mendorong pemanfaatan IK-CEPA.

Selain itu, Nasim juga mengusulkan pemberian fasilitas kredit bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sehingga UMKM dapat memanfaatkan perjanjian tersebut dan masuk dalam pasar ekspor.

Baca Juga: IK-CEPA gratiskan 11.687 pos tarif Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×