kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Identitas pelapor kecurangan Pilkada dilindungi


Jumat, 29 Mei 2015 / 13:15 WIB
ILUSTRASI. 5 Cara Menggunakan Clay Mask dengan Benar, Wajib Coba!


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay memastikan bahwa KPU akan melindungi identitas masyarakat yang melaporkan terjadinya kecurangan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara serentak. KPU akan memublikasikan nama-nama calon kepala daerah.

"Masyarakat yang melaporkan informasi apa pun bagi KPU, wajib memberi identitas secara tertulis. Tetapi, identitas tersebut akan dilindungi, tidak akan dipublikasikan. Jadi ada ruang buat masyarakat untuk berpartisipasi," ujar Hadar dalam kegiatan sosialisasi Peraturan KPU di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (29/5/2015).

Menurut Hadar, sejak pendaftaran dimulai, sejumlah dokumen mengenai calon-calon kepala daerah akan dipublikasikan. Masyarakat bisa melakukan pemantauan dan memberikan informasi, termasuk laporan kecurangan kepada KPU.

Sementara itu, Komisioner KPU Sigit Pamungkas mengatakan, masyarakat sebenarnya bisa secara langsung menyampaikan laporan kepada lembaga penyelenggara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak penyelenggara pilkada. Informasi tersebut nantinya akan ditindaklanjuti sesuai aturan.

"Laporan paling aman disampaikan kepada KPU Daerah atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Tapi, kalau sudah menyangkut politik uang, bisa langsung pada Bawaslu," kata Sigit. (Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×