kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.095   -25,00   -0,16%
  • IDX 7.108   -49,86   -0,70%
  • KOMPAS100 1.064   -9,05   -0,84%
  • LQ45 834   -8,40   -1,00%
  • ISSI 216   -2,01   -0,92%
  • IDX30 426   -3,80   -0,88%
  • IDXHIDIV20 514   -4,38   -0,84%
  • IDX80 121   -1,10   -0,90%
  • IDXV30 127   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 142   -1,29   -0,90%

Ida Fauziyah Jadi Anggota DPR, Menko Airlangga Rangkap Menaker


Rabu, 02 Oktober 2024 / 20:51 WIB
Ida Fauziyah Jadi Anggota DPR, Menko Airlangga Rangkap Menaker
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menko Airlangga Hartarto merangkap jabatan menjadi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker). Ini karena Menaker Ida Fauziyah baru saja dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2024-2029.

“Menko (Airlangga) jadi Menaker, karena bu Ida dilantik DPR kan. Jadi 20 hari ini kita merangkap Menaker,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian), Susiwijono Moegiarso saat ditemui di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta (2/10).

Susiwijono mengungkapkan, saat ini Menko Airlangga tengah mendalami semua persoalan terkait ketenagakerjaan. Pihaknya sudah berdiskusi dengan Sekjen dan Dirjen di Kemnaker terkait apa saja yang bakal dilakukan termasuk soal upah minimum.

Menurutnya, hal tersebut diakukan secara komprehensif agar tidak menimbulkan gejolak apapun di tengah masyarakat.

“Tadi kita diskusi dengan Pak Sekjen dan beberapa Dirjen (Kemnaker) mengenai kebijakan ketenaga kerjaan kita seperti apa, termasuk siklusnya setiap Oktober-November itu kan menetapkan upah minimum,” ungkapnya.

Baca Juga: Deflasi Lima Bulan Beruntun, Airlangga Bantah Daya Beli Masyarakat Lesu

Susiwijono menuturkan, penetapan upah minimum tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dia bilang, ini menjadi upaya melihat kebutuhan dari para pekerja dan pengusaha.

“Kita paham kebutuhan teman-teman pekerja buruh, sehingga kita akan cari jalan keluarnya bagaimana dari sisi regulasi, tata kelolalnya tetap kita bisa komplai. Tapi di sisi lain, kebutuhan real yang kira-kira dibutuhkan untuk naik berapa itu (UMP) bisa kita potret betul,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×