Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak aparat penegak hukum segera menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus pencatutan nama Presiden Joko Widodo dalam perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Peneliti korupsi politik ICW, Almas Sjafrina bilang, setidaknya Setya Novento bisa terjerat dua pasal dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
Pertama, pasal 12 E UU Tipikor yang mengatur penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Setya bisa dipidana seumur hidup.
Kedua, Pasal 15 UU Tipikor, bahwa setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk korupsi dipenjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Meski kejahatannya belum terjadi, kata Almas, Setya Novanto sudah bisa dijerat dengan UU Tipikor.
"Karena sudah ada percobaan, dan upayanya sudah dimulai, cuma langsung terbongkar," katanya, kemarin.
Toto Sugiarto, peneliti senior Para Syindicate menambahkan, Setya Novanto juga harus segera diberhentikan dari posisi ketua DPR lantaran telah melanggar kode etik.
"Setya Novanto sudah tidak layak memimpin lembaga negara sebab sudah menggunakan posisinya untuk tujuan yang tidak benar," kata Toto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News