kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.651.000   11.000   0,42%
  • USD/IDR 17.981   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.876   131,22   2,28%
  • KOMPAS100 765   20,79   2,79%
  • LQ45 582   16,29   2,88%
  • ISSI 204   4,37   2,19%
  • IDX30 329   8,59   2,68%
  • IDXHIDIV20 406   11,61   2,94%
  • IDX80 87   2,30   2,72%
  • IDXV30 110   2,89   2,69%
  • IDXQ30 106   3,06   2,97%

ICW: Revisi Permen kegiatan usaha gas bumi


Jumat, 06 November 2015 / 11:40 WIB


Sumber: Antara | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, dinilai mengakibatkan tumbuh suburnya trader gas.

Oleh karena itu, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas menyatakan Permen tersebut perlu segera direvisi.

"Permen itu membuka peluang untuk memunculkan 'rent seeker' yang membuat praktik tata niaga gas menjadi sangat panjang dan tidak efisien. Dan praktik-praktik tersebut banyak dijumpai, termasuk di Jawa dan Sumatra," kata Firdaus Ilyas, Kamis (5/11).

Dalam kondisi demikian, tambahnya, di satu sisi "end user" akan membayar lebih tinggi, namun di sisi lain penerimaan negara malah berkurang.

Dengan demikian, lanjutnya, tidak hanya masyarakat yang dirugikan, namun juga negara.

Keberadaan trader tersebut, menurut Firdaus, memang harus dihilangkan, karena mengakibatkan harga gas menjadi tinggi, juga penerimaan negara menjadi berkurang karena margin sudah diserap para trader.

"Selain PLN, banyak industri yang tergantung dengan gas, akan membayar lebih mahal, misal saja industri pupuk, keramik, kaca, dan lain-lain," kata Firdaus.

Pada kesempatan itu Firdaus juga menyoroti pelanggaran terhadap toll fee yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (PGN), diduga menjadi salah satu penyebab tingginya harga gas di tanah air.

"Pelanggaran toll fee sudah pasti membuat harga akan meningkat. Sebab biaya margin yang seharusnya termasuk di dalam toll fee, justru ditambahkan lagi sebagai komponen tersendiri. Tentu saja ini tidak fair, karena pada toll fee yang fair tidak ada mekansime berjenjang," katanya.

Itulah sebabnya, Firdaus meminta BUMN untuk lebih mematuhi aturan-aturan yang sudah dibuat, termasuk persoalan toll fee tadi. Karena sebenarnya skema toll fee sudah dibuat dengan sangat jelas, termasuk komponen yang berada di dalamnya.

"Kalaupun harus direvisi, bisa saja dengan memperhitungkan biaya infrastuktur ke dalam toll fee," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×