kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

ICW: Pemberantasan korupsi jauh dari harapan


Kamis, 20 Oktober 2016 / 20:57 WIB
ICW: Pemberantasan korupsi jauh dari harapan


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja pemerintahan Jokowi Widodo-Jusuf Kalla selama dua tahun di bidang pemberantasan korupsi belum memuaskan dan jauh dari harapan masyarakat.

Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar, mengatakan, satu tahun pertama masa pemerintahan berjalan, agenda pemberantasan korupsi tidak menjadi prioritas utama Jokowi-JK.

Kinerja pemberantasan korupsi pemerintahan Jokowi-JK justru tenggelam di balik sejumlah kegaduhan, khususnya soal kriminalisasi dan pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jokowi masih berfokus pada kebijakan di bidang ekonomi dan melakukan konsolidasi partai politik untuk mendukung pemerintahan. Belum muncul sosok Jokowi-JK sebagai figur pemimpin antikorupsi," ujar Aradila saat memberikan keterangan di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (20/10).

Lemahnya upaya pemberantasan korupsi tersebut terlihat jelas dalam aspek kinerja penindakan perkara.

Staf Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan, secara kuantitas banyak kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan kepolisian.

Namun, jika dilihat dari sisi kualitas, banyak kasus korupsi kelas kakap yang macet, bahkan dihentikan.

Sementara itu, pembersihan praktik pungutan liar baru terlaksana menjelang dua tahun. "Penindakan seharusnya tidak hanya kuantitas, tetapi juga kualitas kasus yang ditangani," ujar Wana.

Wana menjelaskan, kinerja Presiden Jokowi dalam upaya penindakan perkara korupsi dapat dilihat dari upaya yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan.

Menurut dia, ada penurunan jumlah perkara yang berhasil ditangani aparat penegak hukum. Tren penurunan ini disebabkan adanya konflik antara KPK dan kepolisian.

Dalam laporan tren penindakan perkara korupsi semester 1 tahun 2016, ICW mencatat ada 210 perkara korupsi yang tengah disidik oleh KPK, kepolisian, dan kejaksaan.

Total kerugian negara mencapai Rp 890,5 miliar dengan jumlah tersangka sebanyak 500 orang.

Jumlah ini terbilang menurun jika dibandingkan dengan kinerja penindakan tahun lalu. Pada semester ll (Juli- Desember) 2015, sebanyak 911 kasus yang disidik.

Penurunan ini diperparah dengan masih lemahnya kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam konteks penyelesaian penanganan perkara.

Dari 911 kasus, hanya 151 kasus atau 17% yang telah masuk ke tahap penuntutan. Sisanya sebanyak 755 perkara atau 82% masih berada dalam proses penyidikan. Artinya, tidak ada perkembangan dari perkara tersebut.

"Secara umum, penindakan tindak pidana korupsi tidak menunjukkan kinerja yang signifikan. Penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi masih didominasi kategori korupsi skala kecil. Tidak banyak kasus besar yang berhasil dibongkar oleh kepolisian dan kejaksaan," katanya. (Kristian Erdianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×