kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

ICW Meminta Ada Revisi Aturan Dana Kampanye


Kamis, 22 Oktober 2009 / 10:24 WIB
ICW Meminta Ada Revisi Aturan Dana Kampanye


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Karut-marut pelaksanaan pemilu legislatif maupun presiden tidak boleh terjadi lagi. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah dan DPR agar merevisi aturan dana kampanye. Sebab, dalam Undang-Undang Pemilu, terdapat pasal-pasal yang mudah disiasati. Hal itu menyebabkan pelaporan dana kampanye menjadi bias.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Ibrahim Zuhdhi Fahmy Badoh menyebutkan, tiga undang-undang yang perlu diperbaiki adalah UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. "Aturan yang buruk mengakibatkan pengaturan dan pelaporan dana kampanye menjadi tidak jelas," tegasnya, Rabu (21/10).

Fahmy menyebutkan, sejumlah celah yang dapat disiasati oleh parpol antara lain ketentuan mengenai batasan jumlah sumbangan, pencatatan dana kampanye, akses publik terhadap pencatatan dana kampanye, ketentuan penerapan sanksi, dan larangan sumbangan.

Sejumlah pasal yang bisa disiasati itu di antaranya Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 10/2008 yang mengatur sumber dana kampanye berasal dari partai politik, calon legislatif, dan pihak lain. Jadi, seorang caleg parpol dapat memberikan dana kampanye secara terpisah, atas nama pribadi, dan juga atas nama partai. "Ini penyiasatan sumbangan yang cukup banyak," ujar Fahmy.

Selain itu, aturan lain yang kerap diutak-atik adalah Pasal 131 ayat 1 UU Nomor 10/2008 tentang batasan sumbangan yang menyebutkan dana dari perseorangan tidak boleh lebih Rp 1 miliar dan kelompok Rp 5 miliar. "Tapi, sumbangan dari internal parpol dan caleg tidak dibatasi, sehingga tidak terkontrol," kata Fahmy.

Pada 27 Juli 2009, ICW telah mengungkap lima temuan soal sumbangan dana kampanye yang tidak jelas identitas penyumbangnya, dan tidak menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penyumbang di atas Rp 20 juta. Selain itu, ada penyumbang yang beralamat sama dan berada dalam satu induk perusahaan. Bahkan, ada penyumbang yang melebihi batas jumlah sumbangan. Tapi, pekan lalu, polisi menghentikan penyidikan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×