Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rabu (27/05). Kedatangan kedua lembaga independen ini ke KPK bertujuan untuk melaporkan dugaan korupsi dan pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Transjakarta.
Pelanggaran dan dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pengadaan bus Transjakarta Koridor 4,5,6 dan 7 tersebut terjadi tahun 2007 sampai 2008. Total kerugian negara yang ditimbulkan diduga mencapai Rp 61 miliar.
Setidaknya ada tiga hal yang dianggap sebagai penyimpangan oleh ICW. Pertama, penunjukan langsung konsorsium sebagai operator busway koridor 4 sampai 7. Peneliti Hukum ICW, Febri Diansyah mengatakan salah satu alasan penunjukan konsorsium adalah untuk mengakomodasi perusahaan-perusahaan bus kota yang trayeknya terkena dampak penataan karena bersinggungan 50% - 100% dengan rute busway. "Alasan ini ada di surat Kepala Dinas Perhubungan dan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta no 123 tahun 2006," katanya.
Kedua, operasionalisasi operator konsorsium yang hanya berdasarkan Surat Perintah kerja (SPK). ICW menilai proyek busway koridor 4-7 yang sampai membutuhkan lebih dari 100 buah bus, nilainya pasti di atas Rp 50 juta. Dalam pasal 31 ayat 5 Keppres no 80 tahun 2003 disebutkan bahwa pengadaan barang atau jasa di atas Rp 50 juta menggunakan kontrak pengadaan barang atau jasa (KPJB).
Ketiga, penentuan tarif konsorsium tanpa tender. Mengacu pada pasal 17 Keppres no 80 tahun 2003 mestinya penentuan tarif dilakukan dengan cara pelelangan umum. Hal ini karena penyedia bus tidak terbatas, bukan pekerjaan yang kompleks dan tidak dalam keadaan khusus.
Temuan ICW menyebutkan bahwa operator konsorsium koridor 4-7 menerima dari pembayaran BLU Transjakarta sebesar Rp 12.885/km. Padahal menurut hasil tender, operator baru yang sama mendapatkan pembayaran yang jauh lebih murah. Catatan ICW, koridor 4 dibayar Rp 9.536,5/km, koridor 5 Rp 16.661/km, koridor 6 Rp 9.371,74/km dan koridor 7 Rp 9.443/km.
Peneliti YLKI Sudaryatno menambahkan, seharusnya tarif busway juga ditentukan per orang. Namun kenyataannya, penentuan tarif dihitung berdasarkan kilometer yang ditempuh oleh bus tersebut. "Kalau masih begitu, bus yang mondar-mandir tidak berpenumpang juga harus tetap bayar ke konsorsium dong," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News