kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.324   -44,00   -0,27%
  • IDX 6.591   -158,16   -2,34%
  • KOMPAS100 969   -27,55   -2,76%
  • LQ45 751   -18,54   -2,41%
  • ISSI 205   -5,91   -2,80%
  • IDX30 389   -10,01   -2,51%
  • IDXHIDIV20 470   -12,46   -2,58%
  • IDX80 110   -2,91   -2,59%
  • IDXV30 115   -3,46   -2,92%
  • IDXQ30 128   -3,59   -2,73%

ICW: Kemenlu Alihkan Dugaan Korupsi ke Pelanggaran Administrasi


Selasa, 16 Februari 2010 / 11:32 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. ICWIndonesia Coruption Watch (ICW) menilai, meskipun pihak internal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) telah melakukan pemeriksaan secara internal namun ICW menilai ada indikasi lembaga ini berupaya mengalihkan kasus tersebut dari tindak pidana korupsi ke pelanggaran administratif semata.

Hal ini dapat dilihat dari Surat dari Inspektorat Jenderal Deplu kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Surat Nomor 49/PW/II/2010/10/R tertanggal 4 Februari 2010). Surat dengan perihal Laporan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat yang ditandatangai oleh Inspektur Jenderal Dienne H Moehario.

Koordinator Divisi Investigasi ICW, Agus Sunaryanto mengatakan, indikasi pengalihan korupsi menjadi perkara administratif dapat dilihat dari adanya komitmen penyelesaian tindak lanjut pada Kamis, 28 Januari 2010, dengan penandatanganan pernyataan kesediaan oleh para pejabat, pegawai terkait serta tujuh agen perjalanan rekanan, untuk bertanggung jawab secara organisasi dalam meniindaklanjuti penyelesaian kerugian Negara.

Kemudian diklaim kerugian sudah disetorkan ke Rekening kerugian Negara sejumlah US$ 563,828.67. Serta hukuman bagi diplomat nakal dengan hukuman disiplin. "Tidak ada rekomendasi dari pihak Irjen Deplu kepada Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut,"tegas Agus, Selasa (16/2).

ICW menegaskan, tindakan mark up tiket perjalanan dinas diplomat Deplu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi yang dapat dijerat dengan Undag-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .Penyelesaian secara administrative faktanya tidak memberikan efek jera (shock therapy) bagi pelaku, justru toleran atau permisif terhadap koruptor dan melanggengkan praktek korupsi di Deplu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×