kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.398   -35,00   -0,21%
  • IDX 7.181   40,14   0,56%
  • KOMPAS100 1.045   4,83   0,46%
  • LQ45 815   3,04   0,37%
  • ISSI 225   0,21   0,09%
  • IDX30 426   1,73   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   0,37   0,07%
  • IDX80 117   0,11   0,09%
  • IDXV30 121   -0,55   -0,45%
  • IDXQ30 140   0,48   0,34%

ICW: Ayin Tak Boleh Dapat Remisi Lagi


Rabu, 13 Januari 2010 / 12:44 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, setelah Satgas Antimafia Hukum menemukan adanya perlakuan khusus kepada Arthalyta Suryani alias Ayin di Rutan Pondok Bambu, Ayin tidak boleh lagi dapat remisi alias pemotongan masa tahanan.

Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menegaskan, sudah sangat jelas dengan adanya perlakuan istimewa tersebut terjadi praktek suap-menyuap. "Tidak boleh lagi ada remisi untuk Ayin," tegas Emerson kala dihubungi, Rabu (13/1). Ia bilang, tanpa ada efek jera, kemungkinan tindakan praktek pemberian fasilitas istimewa akan terus terulang.

Menurutnya, apa yang diterima oleh Ayin merupakan kategori korupsi karena menggunakan fasilitas negara untuk keuntungan pihak tertentu. Pasalnya, ruang kerja untuk karyawan rumah tahanan justru disulap jadi kamar yang mewah.

Emerson mengatakan, satgas tidak semata memberi rekomendasi, langkah perbaikan yang paling penting adalah perombakan petugas rutan. "Sistem yang rusak akan merusak aparatnya, berarti aparatnya juga harus ditindak. Jangan hanya kepala rutan saja, dugaan suap tentu ada aliran ke atas, follow the money-lah. Dirjen juga harus dicopot untuk pemeriksaan lanjutan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×