kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

ICJR minta pasal pidana di UU ITE dicabut


Rabu, 31 Agustus 2016 / 22:32 WIB
ICJR minta pasal pidana di UU ITE dicabut


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kesepakatan penurunan ancaman pidana pada kasus pencemaran nama baik di internet, dinilai belum memuaskan. Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan, penurunan ancaman lewat Revisi UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut, tidak menjawab permasalahan.

Anggara Suwahju, Peneliti Senior ICJR dalam pernyatannya Rabu (31/8) ini menyatakan, walau ancaman pidana untuk kasus pencemaran nama baik dan pengancaman dalam UU ITE sudah diturunkan, itu semua tetap bisa mengganggu kebebasan berekspresi di internet.

Supriyadi W. Eddyono, Direktur Eksekutif ICJR mengatakan, potensi ancaman tersebut datang dari unsur-unsur pasal 27 yang masih dipertahankan.

Sebagai catatan saja, Pasal 27 UU ITE mengatur ketentuan mengenai unsur perbuatan yang dilarang dalam menyebarkan informasi elektronik. Antara lain; tidak boleh memiliki muatan melanggar kesusilaan, penghinaan dan pencemaran nama baik dan ancaman.

Supriyadi mengatakan, penilaian unsur tersebut bisa digunakan secara subyektif. Alhasil, keberadaan pasal tersebut rawan penyalagunaan dari aparat penegak hukum dan pemerintah. "Masalah seriusnya di situ, ancaman pidana berapa tahun memang masalah. Tapi, pokoknya di situ," katanya kepada Kontan Rabu (31/8).

Atas masalah itulah, Supriyadi meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mencabut pasal tersebut. Pembahasan revisi UU ITE rampung dibahas di tingkat panitia kerja. Selanjutnya, naskah revisi tersebut akan dirapihkan di tim perumus.

Diharapkan, setelah proses tersebut, revisi tersebut bisa kelar. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Noor Iza mengatakan, dalam pembahasan akhir di tingkat panitia kerja pemerintah dan DPR telah menyepakati beberapa poin perubahan UU ITE.

Salah satunya, menurunkan ancaman pidana pencemaran nama baik melalui elektronik dari yang saat ini enam menjadi empat tahun. Penurunan tersebut dilakukan untuk menghilangkan potensi penahanan bagi orang yang disangka mencemarkan nama baik melalui sistem elektronik.

Selain itu, DPR dan pemerintah juga bersepakat melalui revisi tersebut untuk menurunkan ancaman pidana kekerasan dan menyebarkan ketakutan melalui sistem elektronik dari yang awalnya 12 menjadi 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×