Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji 1441H/2020M. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 2 Juni 2020.
Kemenag menyatakan, jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih 1441H/2020M.
Baca Juga: Ibadah Haji 2020 batal, Rukun Islam itu sudah 40 kali ditiadakan, ini catatannya
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan, Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M mengatur bahwa jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.
Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M.
“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonannya pengembalian setoran pelunasannya,” kata Muhajirin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (03/06).
Baca Juga: Bukan yang pertama kali, berikut daftar sejarah pembatalan ibadah haji
Menurut Muhajirin, jemaah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.
Jemaah juga harus menyertakan:
- Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih;
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya;
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya; dan
- Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.
Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.
Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:
- Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.
- Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.
- BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT.
Baca Juga: Penerbangan haji batal, saham Garuda (GIAA) malah direkomendasikan beli
“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” jelas Muhajirin.
Disamping itu, jika jemaah haji yang batal berangkat tersebut meninggal dunia, Muhajirin menyatakan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga.
“Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442H/2021M selama kuota haji Indonesia masih tersedia,” pungkas Muhajirin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News