kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.950   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Bukan yang pertama kali, berikut daftar sejarah pembatalan ibadah haji


Rabu, 03 Juni 2020 / 07:00 WIB
Bukan yang pertama kali, berikut daftar sejarah pembatalan ibadah haji


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2020 atau 1441 hijriah. Meski begitu, peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini bukan menjadi yang pertama sepanjang sejarah. Sebelumnya Arab Saudi juga sempat meniadakan penyelenggaraan ibadah haji.

"Kita tahu Arab Saudi pernah menutup ibadah haji pada tahun 1814 karena wabah pada tahun 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, 1892 karena wabah kolera, dan pada tahun 1987 karena wabah meningitis," terang Menteri Agama Fachrul Razi saat konferensi pers, Selasa (2/6).

Tidak hanya dari pihak Arab Saudi, Indonesia pun pernah meniadakan pemberangkatan jemaah haji sebelumnya. Fachrul menjelaskan pada tahun 1946-1948 Indonesia meniadakan pemberangkatan jemaah haji karena agresi militer Belanda.

Menurutnya, keputusan peniadaan ibadah haji tahun ini diambil dengan mempertimbangkan faktor keselamatan. Pasalnya saat ini dunia tengah dilanda pandemi virus corona (Covid-19) termasuk Arab Saudi.

Arab Saudi juga belum membuat keputusan mengenai penyelenggaraan ibadah haji hingga saat ini. Asal tahu saja sebelumnya Arab Saudi menerapkan karantina wilayah dan menutup akses jemaah dari seluruh dunia.

Baca Juga: Ini poin-poin penting pembatalan haji tahun ini

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau 1441 hijriah," ujar Fachrul.

Fachrul menerangkan berdasarkan Undang Undang (UU), keselamatan jemaah haji harus diutamakan. Oleh karena itu keputusan peniadaan keberangkatan jemaah haji tahun ini diambil oleh pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×