kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.376   -93,00   -0,56%
  • IDX 7.767   -100,50   -1,28%
  • KOMPAS100 1.088   -13,98   -1,27%
  • LQ45 784   -16,21   -2,03%
  • ISSI 267   -1,56   -0,58%
  • IDX30 406   -8,34   -2,01%
  • IDXHIDIV20 474   -8,53   -1,77%
  • IDX80 119   -2,14   -1,77%
  • IDXV30 130   -1,94   -1,47%
  • IDXQ30 131   -2,37   -1,77%

Hukuman Yohanes Dipangkas, Jaksa Ajukan Kasasi


Rabu, 17 Februari 2010 / 10:24 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Yohanes Waworuntu, mantan Direktur Utama PT. Sarana Rekatama Dinamika (PT. SRD), yang juga terdakwa pada kasus Sisminbakum pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia bisa bernapas lega karena pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta membuahkan hasil.

PT DKI Jakarta dalam putusannya Nomor : 357/PID/2009/PT DKI tanggal 01 Pebruari 2010 telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor : 970/Pid.B/2009/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Oktober 2009. Alhasil, dengan dibatalkannya putusan PN Jaksel hukuman pun terpangkas. Amar putusan PT menyatakan terdakwa Yohanes Waworuntu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, serta menghukum dengan denda sebesar Rp. 200 Juta subsidair 4 Bulan.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 500 juta subsidair selama lima bulan kurungan dan pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu berupa seluruh atau sebagian keuntungan uang sebesar Rp 378.116.230.813.28 yang telah atau dapat diberikan oleh Pemerintah melalui pelayanan Jasa Hukum kepada terdakwa untuk dikembalikan kepada Negara oleh terdakwa dan PT. Sarana Rekatama Dinamika.

Terkait dipangkasnya hukuman Yohanes, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Arimuladi mengatakan, jaksa dipastikan akan mengajukan kasasi. "Jaksa ajukan kasasi, baik terhadap putusan pemidanaan badan maupun putusan terhadap amar uang pengganti," tegas Untung kala dihubungi, Rabu (17/2).

Dalam pengajuan kasasinya jaksa meminta Mahkamah Agung mengabulkan agar Yohanes mengembalikan semua kerugian dan pendapatan Sisminbakum yang menjadi hak negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×