kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

HSBC gagal pailitkan Mega Graha International


Selasa, 13 Juni 2017 / 19:40 WIB
HSBC gagal pailitkan Mega Graha International


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Upaya The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited (HSBC) untuk mendapatkan pembayaran utang dari proses kepailitan PT Mega Graha International harus kandas. Hal itu menyusul permohonan pailit yang diajukan HSBC terhadap para penjamin utang PT Mega Graha International ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun penjamin tersebut adalah Gilbert The, Lim Anthony, Stephen Tanudjaja selaku direksi dan PT Megatrend Semesta merupakan anak usaha Mega Graha.

"Mengadili, menolak permohonan pailit yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," ungkap ketua majelis hakim John Tony Hutauruk dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (9/6).

Hal yang menjadi pertimbangan majelis salah satunya yakni, proses kepailitan PT Mega Graha International yang masih berlangsung. Sehingga para kreditur tidak bisa menagih utangnya di lain perkara.

Apalagi menurut majelis, utang yang dicantumkan HSBC dalam permohonannya tidak jelas, berapa yang sudah dibayarkan dan yang belum. Sehingga membuat utang menjadi tidak sederhana sesuai dengan Pasal 8 ayat 4 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum para penjamin (termohon) Jufrry Maykel Manus mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. "Kami terima, putusannya sudah sesuai dan jelas memang saat ini proses pailit masih berjalan," katanya kepada KONTAN.

Sementara itu kuasa hukum HSBC di persidangan Meinar enggan memberikan komentar. Adapun alasan HSBC pengajuan pailit itu dikarenakan para penjamin secara tanggung renteng bertanggungjawab atas utang Mega Graha.

Yangmana menurutnya, para penjamin telah melepaskan hak-hak pribadinya untuk melunasi utang Mega Graha jika perusahaan sudah tak sanggup bayar. Apalagi HSBC merupakan kreditur pemegang jaminan alias separatis.

Adapun dalam proses kepailitan pihaknya menyerahkan jaminan utang yang berupa inventory barang ke kurator untuk dieksekusi. Inventory itu antara lain berupa DVP player, mesin cuci, kulkas, dan rice cooker merek Crystal. Sekadar tahu saja, Mega Graha merupakan produsen elektronik lokal dengan merek Crystal.

Tapi, diakuinya sejak dinyatakan pailit sejak Juli dua tahun lalu inventory itu belum juga laku. Hal itu disebabkan, banyak barang yang rusak karena tidak dirawat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×