Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengubah Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah/beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian Pemerintah untuk Gabah atau Beras.
Dalam aturan tersebut, harga pembelian untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp 4.200 per kg. Sementara, di Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras, harga pembelian untuk GKP di tingkat petani sebesar Rp 3.700 per kg.
Lalu, harga gabah kering giling (GKG) di tingkat penggilingan menjadi Rp 5.250 per kg dari Rp 4.600 per kg, harga GKG di perum Bulog menjadi Rp 5.300 per kg dari Rp 4.650 per kg, dan harga beras mencapai Rp 8.300 per kg dari sebelumnya Rp 7.300 per kg.
Baca Juga: Pemerintah akhirnya naikkan HPP gabah dan beras, ini rinciannya
Dengan perubahan HPP ini, Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Bulog Tri Wahyudi Saleh berharap, kinerja Bulog dalam menyerap gabah/beras menjadi semakin baik dan beras yang diserap bisa lebih banyak.
"Kalau sekarang kami menyerap beras dengan harga Rp 8.300 per kg, seharusnya kami bisa mendapatkan pasokan yang lebih banyak," ujar Tri kepada Kontan, Rabu (1/4).
Permendag 24/2020 ini diundangkan pada 19 Maret 2020. Tri mengatakan, aturan yang dikeluarkan sebelum panen raya ini menjadi momentum bagi Bulog untuk menyerap beras lebih banyak.
"Ini momemnnya pas, karena waktu itu kita minta [aturan HPP baru] disegerakan. Supaya memasuki masa panen sudah menggunakan HPP baru. Sehingga saat mulai musim panen, dengan harga baru, harapannya Bulog bisa beroperasi lebih masif dan mendapatkan pasokan lebih banyak lagi," jelas Tri.
Dengan adanya HPP baru ini, Tri pun optimistis target pengadaan beras oleh Bulog bisa terealisasi. Namun, dia juga mengatakan realisasi pengadaan ini harus melihat kondisi di lapangan. "Kita harus lihat panen seperti apa, produksinya seperti apa. Tetapi kalau kondisi normal, dengan HPP baru, kami optimistis target 1,4 juta ton tercapai," tambahnya.
Meski HPP gabah/beras sudah berubah, Tri mengakui harga tersebut belum bisa diimplementasikan di lapangan saat ini. Menurutnya, hingga saat ini Bulog masih harus menyerap gabah/beras untuk kebutuhan komersial, dimana harga penyerapan mengikuti harga pasar.
Hal ini dikarenakan harga gabah/beras masih berada di atas HPP baru. Dia mengatakan, harga GKP bisa mencapai Rp 5.000 per kg, sementara harga beras bisa mencapai Rp 8.500 hingga Rp 8.900 per kg.
Tri berharap, saat puncak panen yang diperkirakan pada April-Mei nanti, produksi beras besar, sehingga Bulog bisa menyerap beras secara maksimal dengan harga pembelian yang baru. Sejak Januari hingga akhir Maret, serapan beras Bulog kurang lebih 90.000 ton, dan masih ditujukan untuk komersial.
Baca Juga: Kalau ada karantina wilayah, stok beras di Jakarta diramal cukup untuk dua bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News