kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.067   83,03   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,71   1,41%
  • LQ45 830   12,49   1,53%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 423   6,66   1,60%
  • IDXHIDIV20 509   7,46   1,49%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,64   0,52%
  • IDXQ30 141   1,91   1,38%

Hotman Paris sambangi kantor Kejaksaan Agung hari ini, ada apa?


Selasa, 07 Juli 2020 / 06:15 WIB
Hotman Paris sambangi kantor Kejaksaan Agung hari ini, ada apa?
ILUSTRASI. Pengacara ternama, Hotman Paris Hutapea


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Hotman Paris Kuasa Hukum dua manager investasi akan datang ke Kejaksaan Agung sehubungan dengan pemanggilan para tersangka perusahaan manager investasi atas kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Sebelumnya, PT Sinarmas Asset Management dan MNC Asset Management menunjuk firma hukum Hotman Paris & Partners milik Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum terkait penetapan kedua perusahaan itu sebagai salah satu dari 13 tersangka korporasi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Baca Juga: Bukan bayar klaim, pendanaan baru Jiwasraya bakal dipakai untuk restrukturisasi

"Sehubungan ini kami informasikan bahwa Kejaksaan Agung RI sudah mulai memanggil para perusahaan manager investasi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus Jiwasraya. Pada Selasa tanggal 7 Juli 2020 Hotman Paris dan penasihat hukum akan hadir di Kejaksaan Agung (PIDSUS) untuk mendampingi para direksi/mantan direksi dan pengurus dari 2 perusahaan manager investasi," tulis Hotman dalam akun Instagramnya, kemarin.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan para pengurus di 13 MI menjadi tersangka. Adapun daftar perusahaan manajer investasi yang jadi tersangka atas kasus Jiwasraya tersebut, sebagai berikut:

1. PT DM/PAC
2. PT OMI
3. PT PPI
4. PT MD
5. PT PAM
6. PT MAM
7. PT MNC
8 PT GC
9. PT JCAM
10. PT PAAM
11. PT CC
12. PT TVI
13. PT SAM

Penyidik kejaksaan menduga 13 MI tersebut melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat pasal 2 subsider nomor 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Tanggapi soal pengembalian pengawasan bank ke BI, pengusaha kritik keras kinerja OJK

Ketiga belas perusahaan tersebut diduga korupsi dan melakukan pencucian uang investasi Jiwasraya pada kurun waktu 2014 - 2018 sehingga merugikan negara Rp 12,15 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×