kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.324   50,00   0,31%
  • IDX 7.906   -21,15   -0,27%
  • KOMPAS100 1.110   -3,68   -0,33%
  • LQ45 818   -11,31   -1,36%
  • ISSI 266   0,54   0,20%
  • IDX30 424   -4,89   -1,14%
  • IDXHIDIV20 492   -5,66   -1,14%
  • IDX80 123   -1,56   -1,25%
  • IDXV30 132   -0,72   -0,54%
  • IDXQ30 137   -1,77   -1,27%

Horee! Masa berlaku paspor kini lebih lama dari 5 tahun menjadi 10 tahun


Jumat, 25 September 2020 / 10:48 WIB
Horee! Masa berlaku paspor kini lebih lama dari 5 tahun menjadi 10 tahun
ILUSTRASI. Pemerintah memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun untuk menghemat biaya. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintahan resmi memperpanjang masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, aturan itu mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden Jokowi yakni pada tanggal 11 September 2020.

Ditulis dalam PP tersebut, masa paspor kini menjadi lebih lama dari semula lima tahun menjadi 10 tahun. Pemerintah memberikan tambahan masa berlaku menjadi 10 tahun agar tercipta efisiensi. Keputusan memperpanjang masa paspor agar  lebih efisien serta bisa menghemat biaya percetakan. 

“Ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis," tulis PP tersebut. Apalagi, jumlah pengajuan paspor oleh masyarakat  juga terus meningkat.

Dus, sejak diteken Presiden 11 September,  masa berlaku Paspor biasa resmi berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan paspor tersebut.

Selain itu, masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi balas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Batas usia anak dengan kewarnegaraan ganda ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×