Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintahan resmi memperpanjang masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun.
Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, aturan itu mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden Jokowi yakni pada tanggal 11 September 2020.
Ditulis dalam PP tersebut, masa paspor kini menjadi lebih lama dari semula lima tahun menjadi 10 tahun. Pemerintah memberikan tambahan masa berlaku menjadi 10 tahun agar tercipta efisiensi. Keputusan memperpanjang masa paspor agar lebih efisien serta bisa menghemat biaya percetakan.
“Ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis," tulis PP tersebut. Apalagi, jumlah pengajuan paspor oleh masyarakat juga terus meningkat.
Dus, sejak diteken Presiden 11 September, masa berlaku Paspor biasa resmi berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan paspor tersebut.
Selain itu, masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi balas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Batas usia anak dengan kewarnegaraan ganda ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News