kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Horee! Masa berlaku paspor kini lebih lama dari 5 tahun menjadi 10 tahun


Jumat, 25 September 2020 / 10:48 WIB
Horee! Masa berlaku paspor kini lebih lama dari 5 tahun menjadi 10 tahun
ILUSTRASI. Pemerintah memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun untuk menghemat biaya. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintahan resmi memperpanjang masa berlaku paspor biasa menjadi 10 tahun dari sebelumnya 5 tahun.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Keimigrasian yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, aturan itu mulai berlaku sejak ditandatangani Presiden Jokowi yakni pada tanggal 11 September 2020.

Ditulis dalam PP tersebut, masa paspor kini menjadi lebih lama dari semula lima tahun menjadi 10 tahun. Pemerintah memberikan tambahan masa berlaku menjadi 10 tahun agar tercipta efisiensi. Keputusan memperpanjang masa paspor agar  lebih efisien serta bisa menghemat biaya percetakan. 

“Ketika halaman paspor masih cukup banyak namun masa berlakunya telah habis," tulis PP tersebut. Apalagi, jumlah pengajuan paspor oleh masyarakat  juga terus meningkat.

Dus, sejak diteken Presiden 11 September,  masa berlaku Paspor biasa resmi berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan paspor tersebut.

Selain itu, masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi balas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Batas usia anak dengan kewarnegaraan ganda ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×