Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji termin kedua. Penerima pencairan subsidi gaji termin II kali ini adalah mereka yang masuk dalam tahap (batch) III.
Pada batch III ini, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji kepada 3.149.031 pekerja atau buruh dengan anggaran mencapai Rp 3,77 triliun. Dengan penyaluran subsidi gaji tahap III ini, secara keseluruhan pada termin kedua ini Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji kepada 8.042.847 pekerja/buruh
Sebelumnya, pada tahap I, Kemnaker menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 2.180.382 pekerja/buruh. Adapun subsidi gaji pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja/buruh. Jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp 9,65 triliiun.
“Hari ini, termin kedua subsidi gaji/upah untuk tahap III kembali disalurkan,"kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker pada hari Senin (16/11).
Baca Juga: Ditunggu-tunggu subsidi gaji termin II belum masuk rekening? Ini kata Menaker
Sesuai dengan komitmen pemerintah, proses penyaluran subsidi gaji dipercepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean.
"Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19,” lanjut Menaker Ida.
Jika dilihat dari realisasi sementara penyaluran subsidi gaji/upah termin kedua, tahap I telah tersalurkan kepada 844.083 pekerja/buruh atau 38,71 persen. Sedangkan tahap II telah tersalurkan kepada 685.427 pekerja/buruh atau 25,26 persen. Jumlah anggaran yang sementara tersalurkan dari tahap I dan II sebesar Rp1,8 triliun.
Laporan sementara dari Bank Penyalur per 15 November kemarin, realisasi penyaluran untuk termin kedua secara total tahap 1 dan tahap 2, sudah mencapai 1,5 juta orang.
"Sisanya masih dalam proses penyaluran dan terus kami monitor perkembangan penyalurannya,” kata Menteri Ida menambahkan.
Tak lupa Bu Menteri memohon agar para pekerja/buruh bersabar karena jumlah dana yang harus ditransfer Bank Penyalur ke masing-masing rekening penerima cukup besar, baik yang rekeningnya Bank Himbara maupun yang rekeningnya Bank Swasta.
Menaker Ida menjelaskan, termin kedua merupakan penyaluran subsidi gaji/upah periode November-Desember 2020. Sebelumnya, pada termin pertama, Kemnaker telah menyalurkan subsidi gaji/upah kepada 12.252.668 pekerja/buruh atau sebesar 98,78 persen dari target penyaluran sebanyak 12.403.896 penerima.
Mengapa transferan belum juga masuk, baca penjelan di halaman selanjutnya