Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Dengan pertimbangan dalam rangka meningkatkan mutu, prestasi, produktivitas kerja, dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 November lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan.
Dikutip dari setkab.go.id, di Perpres ini disebutkan, kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan diberikan Tunjangan Penyuluh Perikanan setiap bulan.
Adapun besarnya Tunjangan Fungsional Penyuluh Perikanan tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Perpres No. 169 Tahun 2014.
Jika dibandingkan dengan angka-angka yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2010 tentang Tunjangan Fungsional Jabatan Penyuluh Perikanan, terdapat kenaikan yang bervariasi antara Rp 80.000 – Rp 300.000.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2014 disebutkan, pemberian Tunjangan Penyuluh Perikanan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN, dan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada APBD.
“Pemberian Tunjangan Penyuluh Perikanan dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres No. 169/2014 itu.
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan:
Penyuluh Perikanan Utama : Rp 1.500.000
Penyuluh Perikanan Madya : Rp 1.260.000
Penyuluh Perikanan Muda : Rp 960.000
Penyuluh Perikanan Pertama : Rp 540.000
Penyuluh Perikanan Penyelia : Rp 780.000
Penyuluh Perikanan Pelaksana lanjutan : Rp 450.000
Penyuluh Perikanan Pelaksana : Rp 360.000
Penyuluh Perikanan Pelaksana Pemula : Rp 300.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News