kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   17.000   0,90%
  • USD/IDR 16.296   -70,00   -0,43%
  • IDX 7.065   -110,75   -1,54%
  • KOMPAS100 1.025   -19,53   -1,87%
  • LQ45 796   -18,81   -2,31%
  • ISSI 225   -1,20   -0,53%
  • IDX30 416   -10,01   -2,35%
  • IDXHIDIV20 494   -14,82   -2,91%
  • IDX80 115   -2,20   -1,87%
  • IDXV30 119   -2,04   -1,69%
  • IDXQ30 136   -3,44   -2,46%

Hore, pegawai bea cukai bisa dapat bonus tahunan


Rabu, 11 Februari 2015 / 10:29 WIB
Hore, pegawai bea cukai bisa dapat bonus tahunan
ILUSTRASI. Kerja sama kontrak penjualan batubara Sumber Global Energy (SGER) di Vietnam.


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Akhirnya, mulai  tahun ini pegawai di kantor bea dan cukai mendapatkan bonus. Tambahan pendapatan berkaitan dengan kinerja Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemkeu) yang berhasil melampaui target penerimaan. Seperti diketahui, realisasi penerimaan cukai tahun lalu mencapai Rp 118,1 triliun, lebih besar dari target di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014 Rp 117,4 triliun.

Kepastian bonus gaji ini sudah tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja Di Bidang Cukai. PMK ini menyatakan total insentif untuk DJBC tahun 2014 sebesar Rp 125 miliar.

Nantinya, dana itu harus terbagi untuk peningkatan atau perbaikan kantor bea dan cukai, dan sebagian tersalur ke pegawai. Beleid ini menyebut pembagian insentif untuk pegawai maksimal 50% dari total dana.

Kepala Sub-diroktorat Humas DJCB, Haryo Limanseto, menjelaskan, bonus ini baru pertama kali dalam sejarah kantor bea cukai. Pembagian bonus sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. "Sebenarnya sejak UU itu berlaku, kami bisa mendapatkan insentif, karena kinerja selalu melebihi target, tapi pemberian bonus baru bisa tahun ini setelah ada PMK-nya," jelas Haryo, Selasa (10/2).

Pencairan insentif ini masih menunggu aturan pelaksana. Batasannya, sesuai PMK, insentif ini akan dibagi ke pegawai bea cukai sebesar 50%. "Aturan pelaksananya sedang disusun, sesegera mungkin dicairkan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×