kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Hong Kong tetapkan status Indonesia risiko tinggi Covid-19, ini artinya


Kamis, 24 Juni 2021 / 09:01 WIB
Hong Kong tetapkan status Indonesia risiko tinggi Covid-19, ini artinya
ILUSTRASI. Hong Kong menetapkan Indonesia sebagai negara dengan status berisiko tinggi penularan Covid-19 atau disebut negara A1. KONTAN/Baihaki/10/6/2021


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Rabu (23/6/2021), pemerintah Hong Kong menetapkan Indonesia sebagai negara dengan status berisiko tinggi penularan Covid-19 atau disebut negara A1. 

Melansir situs resmi kemlu.go.id, Hong Kong memasukkan Indonesia dalam kategori A1 (extremely high risk). Itu artinya, semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.

"Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia," demikian informasi dari situs Kementerian Luar Negeri Indonesia. 

Selain Indonesia, kebijakan ini sudah diterapkan untuk sejumlah negara seperti Filipina, India, Nepal dan Pakistan, yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 dosis kedua mencapai 12,64 juta orang hingga Rabu (23/6)

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," tulis Kemenlu. 

Adapun khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru ini, agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. 

KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (23/6): Rekor lagi, tambah 15.308 kasus, taati prokes

"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini," jelas Kemenlu.

Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799.

Selanjutnya: Varian baru, libur Lebaran, dan euphoria vaksinasi jadi faktor ledakan kasus Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×