kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.923   27,00   0,16%
  • IDX 7.164   -138,03   -1,89%
  • KOMPAS100 989   -24,52   -2,42%
  • LQ45 732   -14,72   -1,97%
  • ISSI 252   -6,20   -2,41%
  • IDX30 398   -8,38   -2,06%
  • IDXHIDIV20 499   -11,65   -2,28%
  • IDX80 112   -2,43   -2,13%
  • IDXV30 136   -1,81   -1,31%
  • IDXQ30 130   -3,03   -2,28%

Hong Kong tetapkan status Indonesia risiko tinggi Covid-19, ini artinya


Kamis, 24 Juni 2021 / 09:01 WIB
Hong Kong tetapkan status Indonesia risiko tinggi Covid-19, ini artinya
ILUSTRASI. Hong Kong menetapkan Indonesia sebagai negara dengan status berisiko tinggi penularan Covid-19 atau disebut negara A1. KONTAN/Baihaki/10/6/2021


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Rabu (23/6/2021), pemerintah Hong Kong menetapkan Indonesia sebagai negara dengan status berisiko tinggi penularan Covid-19 atau disebut negara A1. 

Melansir situs resmi kemlu.go.id, Hong Kong memasukkan Indonesia dalam kategori A1 (extremely high risk). Itu artinya, semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.

"Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia," demikian informasi dari situs Kementerian Luar Negeri Indonesia. 

Selain Indonesia, kebijakan ini sudah diterapkan untuk sejumlah negara seperti Filipina, India, Nepal dan Pakistan, yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 dosis kedua mencapai 12,64 juta orang hingga Rabu (23/6)

"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," tulis Kemenlu. 

Adapun khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru ini, agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing. 

KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (23/6): Rekor lagi, tambah 15.308 kasus, taati prokes

"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini," jelas Kemenlu.

Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799.

Selanjutnya: Varian baru, libur Lebaran, dan euphoria vaksinasi jadi faktor ledakan kasus Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×