Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Rabu (23/6/2021), pemerintah Hong Kong menetapkan Indonesia sebagai negara dengan status berisiko tinggi penularan Covid-19 atau disebut negara A1.
Melansir situs resmi kemlu.go.id, Hong Kong memasukkan Indonesia dalam kategori A1 (extremely high risk). Itu artinya, semua penumpang penerbangan dari Indonesia tidak diperbolehkan memasuki Hong Kong.
"Kebijakan ini ditempuh Pemerintah Hong Kong karena terdapat peningkatan jumlah imported cases Covid-19 dari Indonesia," demikian informasi dari situs Kementerian Luar Negeri Indonesia.
Selain Indonesia, kebijakan ini sudah diterapkan untuk sejumlah negara seperti Filipina, India, Nepal dan Pakistan, yang telah masuk kategori A1 terlebih dahulu.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 dosis kedua mencapai 12,64 juta orang hingga Rabu (23/6)
"Kebijakan ini bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik," tulis Kemenlu.
Adapun khusus bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang terdampak kebijakan baru ini, agar segera menghubungi majikan dan agen masing-masing.
KJRI Hong Kong akan memastikan pemenuhan hak-hak PMI sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: UPDATE Corona Indonesia, Rabu (23/6): Rekor lagi, tambah 15.308 kasus, taati prokes
"KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan kebijakan ini," jelas Kemenlu.
Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799.
Selanjutnya: Varian baru, libur Lebaran, dan euphoria vaksinasi jadi faktor ledakan kasus Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News