Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Dengan pertimbangan untuk peningkatan kelancaran arus barang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Pemerintah memandang perlu mempercepat penyelesaian pembangunan dan pengoperasian Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok yang layak secara ekonomi, namum belum layak secara finansial.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada 16 Agustus 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) Untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok.
“Penugasan ini meliputi: a. pengoperasian dan pemeliharaan atas Ruas Jalan Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun oleh Pemerintah; dan b. pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan Seksi W2,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Perpres tersebut sebagaimana dilansir dari laman Setkab.
Adapun waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT. Hutama Karya, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Ditegaskan dalam Perpres ini, PT Hutama Karya dapat menggunakan pendapatan atas penugasan sebagaimana dimaksud sebagai sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang telah ditugaskan kepada PT Hutama Karya (Persero) sesuai Perpres No, 100 Tahun 2014.
“Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan Menteri PUPR setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Pendanaan PT Hutama Karya sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri; b. penerbitan surat utang/obligasi oleh PT Hutama Karya (Persero); c. pinjaman PT. Hutama Karya dari lembaga keuangan; dan d. pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penerbitan surat utang/obligasi dan pelaksanaan pinjaman oleh PT. Hutama Karya sebagaimana dimaksud, Perpres ini menyebutkan, dapat diberikan jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran PT Hutama Karya.
Dalam rangka pelaksanaan penugasan PT Hutama Karya sebagaimana dimaksud, ,menurut Perpres ini, Menteri BUMN melakukan: a. pembinaan dan pengawasan korporasi terhadap penyelenggaraan penugasan dimaksud; dan b. mengoordinasikan badan usaha milik negara lainnya untuk mendukung penugasan dimaksud.
Sedangkan Menteri PUPR: a. menetapkan standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Tertulis Pengusahaan Jalan Tol; b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol; c. memberika hak Pengusahaan Jalan Tol kepada PT. Hutama Karya (Persero) selama 40 (empat puluh) tahun; dan d. menyelesaikan bidang tanah milik PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan bidang tanah yang pendanaannya disediakan oleh PT. Jakarta Propertindo dan/atau PT. Jakarta Akses Tol Priok yang digunakan untuk Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penugasan sebagaimana dimaksud, Perpres ini menyebutkan, PT. Hutama Karya (Persero) menyampaikan laporan kepada Menteri PUPR, Menteri Keuangan, dan Menteri BUMN secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Agustus 2017 itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News