kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   -7.000   -0,24%
  • USD/IDR 16.802   -28,00   -0,17%
  • IDX 8.291   159,23   1,96%
  • KOMPAS100 1.172   25,90   2,26%
  • LQ45 842   12,51   1,51%
  • ISSI 296   7,86   2,73%
  • IDX30 436   5,12   1,19%
  • IDXHIDIV20 520   1,62   0,31%
  • IDX80 131   2,69   2,10%
  • IDXV30 143   1,37   0,97%
  • IDXQ30 141   0,56   0,40%

Hitungan upah akan merujuk pertumbuhan ekonomi daerah, ini pertimbangannya


Selasa, 18 Februari 2020 / 15:02 WIB
Hitungan upah akan merujuk pertumbuhan ekonomi daerah, ini pertimbangannya
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menimbang penghitungan upah pekerja berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi daerah.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menimbang penghitungan upah pekerja berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi daerah. Cara ini dinilai dapat menggambarkan kondisi ekonomi daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kondisi ekonomi nasional tidak bisa mencerminkan kondisi di daerah. "Kebijakan di pusat tidak bisa mencerminkan di daerah," ujar Airlangga usai rapat di Istana Kepresidenan, Selasa (18/2).

Baca Juga: Siap-siap, buruh akan unjuk rasa besar-besaran tolak RUU Cipta Kerja

Airlangga mencontohkan sejumlah wilayah Jawa Barat yang menerapkan upah lebih tinggi dibandingkan DKI Jakarta. Contohnya di Karawang, Bekasi, dan Purwakarta memiliki tingkat upah yang lebih tinggi bahkan dari DKI Jakarta.

Asal tahu saja pada Rancangan Undang Undang omnibus law cipta kerja penghitungan upah minimum tidak lagi menggunakan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi. Tetapi nantinya upah akan dihitung dengan menambah pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga: Omnibus law ubah penghitungan upah minimum gunakan pertumbuhan daerah
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×