kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Hipmi soroti realisasi kebijakan relaksasi kredit di daerah


Minggu, 07 Juni 2020 / 22:31 WIB
Hipmi soroti realisasi kebijakan relaksasi kredit di daerah
ILUSTRASI. Proses pengajuan relaksasi kredit di FIFGROUP 


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi) Mardani H Maming mengapresiasi kebijakan relaksasi kredit yang ditujukan untuk pengusaha dan UMKM yang terdampak Covid-19.

Meski begitu, Mardani mengatakan, realisasi kebijakan itu masih belum berjalan optimal di daerah. "Rata-rata yang dapat relaksasi pengusaha besar seperti pengusaha Hipmi yang pinjamannya di atas Rp 10 miliar," kata Mardani dalam diskusi virtual, Minggu (7/6).

Mardani menyebutkan, pengusaha yang seperti itu biasanya memiliki hubungan baik dengan pihak perbankan. Sehingga tanpa ada bantuan pemerintah, pengusaha bisa mendapat pinjaman. Apalagi bank juga mau mendapat pinjaman kredit yang bagus.

Baca Juga: Restrukturisasi pembiayaan multifinance sudah tembus Rp 80,55 triliun

Padahal, kata Mardani, UMKM merupakan penopang ekonomi yang harus dibantu. Hal ini terbukti ketika pada masa krisis 1998, UMKM menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional.

Mardani menyebutkan, relaksasi kredit untuk UMKM dapat mencegah meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.

"Apabila pemerintah fokus membantu UMKM, fokuslah pada UMKM yang sudah berjalan, (kemudian) karena pandemik dia tidak bisa jalan dan merumahkan karyawannya, inilah yang harusnya dibantu," ujar Mardani.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical, menyebutkan memberikan kelonggaran alias relaksasi kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah untuk nilai di bawah Rp 10 miliar.

Bentuk relaksasi kredit ini salah satunya berupa penundaan pembayaran sampai 1 tahun ke depan dan penurunan bunga karena terdampak Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×