kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,79   5,15   0.56%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HIPMI sambut baik penguatan regulasi sekuritisasi aset


Rabu, 31 Maret 2021 / 21:15 WIB
HIPMI sambut baik penguatan regulasi sekuritisasi aset
ILUSTRASI. HIPMI sambut baik penguatan regulasi sekuritisasi aset


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asa pemerintah untuk mendorong sekuritisasi aset dan memperjelas ketentuan hukumnya dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sektor Keuangan ditanggapi oleh para pengusaha. 

Salah satunya, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Ajib Hamdani yang menyambut baik penguatan regulasi di sektor ini. 

“Penguatan konsep ini bisa menambah opsi likuiditas. Tentunya, akan sangat bermanfaat buat pelaku usaha dan juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Rabu (31/3). 

Ajib yakin, dalam mendesak penguatan regulasi tentang sekuritisasi aset ini akan memiliki dua sisi pelaksanaan sektor bisnis, baik dari kepentingan BUMN maupun pebisnis swasta. 

Baca Juga: Pengusaha sebut banyak yang belum paham terkait risiko sekuritisasi aset

Dalam konteks BUMN, maka regulasi ini akan membuat proyeksi cashflow dari aset-aset atas BUMN bisa diagunkan sehingga BUMN memiliki likuiditas di depan tanpa perlu menjual aset. 

“Karena prinsipnya, semau yang bersifat potential producing asset akan menjadi nilai jaminan aset. Ibarat pendekatan penilaian, maka pendekatan yang dipakai adalah pendekatan pendapatan,” tambah Ajib. 

Kemudian, dari sisi bisnis swasta, maka akan lebih memperbanyak dari sisi piutang. 

Akan tetapi, Ajib juga tetap mengingatkan bahwa kunci dari penerapan regulasi tersebut adalah kemampuan sektor keuangan dalam menerima konsep tersebut karena sektor keuangan Indonesia dinilai sangat rigid

Sebagai tambahan informasi, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah bakal berupaya memperkuat kerangka hukum untuk mendorong pelaksanaan sekuritisasi aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pengembangan dan penguatan sektor keuangan. 

Pemerintah berharap, ini menjadi jalan penguatan kerangka hukum sekuritisasi aset sehingga pelaku usaha akan percaya dan lebih tertarik untuk menggunakan skema ini. 

Selanjutnya: OJK berupaya jaga sektor jasa keuangan tetap stabil, ini yang telah dilakukan di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×