kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HIPMI: Perlu adanya instrumen monitoring dan evaluasi PMK No 71 tahun 2020


Selasa, 30 Juni 2020 / 16:11 WIB
HIPMI: Perlu adanya instrumen monitoring dan evaluasi PMK No 71 tahun 2020
ILUSTRASI. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

Baik sektor UKM, maupun sektor usaha besar yang perlu diperhatikan adalah berapa proporsi UKM dan berapa proporsi perusahaan besar itu menjadi domain kebijakan lain lagi. 

“Tapi, sektor UKM hanya bisa bertumbuh kalau diberikan ruang kebijakan khusus, bukan ruang kompetisi terbuka dengan sektor usaha besar. Literasi keuangan, akses informasi, akses kebijakan, akses jaringan dll adalah perbandingan yang tidak apple to apple,” Jelasnya. 

Adanya Program Penjaminan Kredit yang dilakukan pemerintah ini tepat sasaran, program tersebut dinilai dapat menjadi daya ungkit ekonomi dan bisa mendorong UKM sebagai penopang bergeraknya ekonomi. Ajib bilang, apabila  program ini tepat sasaran, ekonomi akan kembali tumbuh, tetapi ketika hal sebaliknya yang terjadi, program ini akan semakin memperlebar gini ratio yang ada. 

Baca Juga: BRI akan dapat jatah penempatan uang negara terbanyak

“Sebuah ironi, ketika penjaminan kredit dilakukan oleh pemerintah, yang nantinya akan dibayar melalui pajak masyarakat, justru menjadi pisau bermata dua,” Tuturnya. 

Ia berharap, pemerintah bisa melibatkan semua infrastruktur untuk sama-sama memonitor kebijakan agar tepat sasaran, diantaranya menggandeng asosiasi-asosiasi pengusaha dan Badan Pusat Statistik (BPS), untuk secara nyata mendapat data dari pelaku usaha di lapangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×