kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.250.000   11.000   0,49%
  • USD/IDR 16.640   37,00   0,22%
  • IDX 8.140   21,59   0,27%
  • KOMPAS100 1.116   -2,74   -0,25%
  • LQ45 782   -2,78   -0,35%
  • ISSI 287   0,98   0,34%
  • IDX30 411   -1,53   -0,37%
  • IDXHIDIV20 463   -3,28   -0,70%
  • IDX80 123   0,03   0,02%
  • IDXV30 133   -0,26   -0,19%
  • IDXQ30 129   -0,89   -0,69%

Hipmi minta agar hotel swasta dapat digunakan untuk menampung pasien virus corona


Kamis, 16 April 2020 / 12:42 WIB
Hipmi minta agar hotel swasta dapat digunakan untuk menampung pasien virus corona
ILUSTRASI. Industri perhotelan terpukul oleh pandemi virus corona


Reporter: Abdul Basith | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira menyarankan beberapa strategi agar iklim usaha membaik di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

Terutama bagi industri perhotelan yang tertekan akibat merosotnya okupansi selama pandemi virus corona. Salah satu cara yang diusulkan adalah pengikutsertaan hotel dalam menampung pasien Covid-19.

"Sekarang hotel yang digunakan hotel pemerintah, memang cepat tapi kan kasihan swastanya," kata Anggawira saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (16/4).

Baca Juga: Lesu karena corona, Jokowi yakin sektor pariwisata bakal booming tahun depan

Anggawira bilang, perlu ide yang di luar kebiasaan dalam kondisi pandemi saat ini. Hotel yang kosong dapat dimanfaatkan menampung pasien sehingga kegiatan bisnis tetap jalan.

Upaya tersebut perlu dilakukan secara cepat oleh pemerintah. Hal itu mengingat kondisi industri perhotelan yang semakin merosot selama pandemi virus corona ini.

"Diperlukan strategi menghidupkan itu, jangan sampai program yang mengambil alih adalah pemerintah akhirnya iklimnya ga jalan," terang Anggawira.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo meminta mitigasi dalam sektor pariwisata. Pasalnya sektor tersebut yang mendapat tekanan terbesar dalam kondisi pandemi virus corona.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×