Reporter: Siti Masitoh | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sertifikat vaksin Covid-19 akan menjadi salah satu persyaratan dalam melakukan kegiatan publik. Terdapat enam kegiatan yang mensyaratkan vaksinasi dalam penerapan protokol kesehatan. Antara lain adalah kegiatan perdagangan, kantor dan kawasan industri, transportasi, pariwisata, keagamaan, dan pendidikan.
Ketua Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani juga turut mendukung atas peraturan pemerintah di enam sektor tersebut. Sebab Dia bilang, sektor transportasi dan pariwisata adalah sektor yang sangat terpukul selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dilakukan.
Sedangkan pada sektor Industri, perkantoran dan perdagangan, Ajib menilai ke depannya ketika sudah dibuka akan menjadi daya ungkit ekonomi. Sektor keagamaan dan pendidikan juga sangat penting untuk menjaga kualitas peningkatan Sember Daya Manusia.
Baca Juga: PPKM Pulau Jawa dan Bali Diperpanjang Hingga 16 Agustus 2021
“Enam sektor prioritas ini memang harus dipersiapkan untuk jalan tengah pemerintah ketika harus berdampingan dengan Covid-19,” ujar Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (9/8).
Meski begitu, Ajib tetap menyarankan agar pemerintah mempercepat vaksinasi. Selain itu, syarat vaksinasi kepada enam sektor tersebut juga merupakan jalan tengah yang harus ditempuh pemerintah. Jika perlu, Dia bilang, di setiap mall juga disediakan tempat untuk vaksinasi.
Selanjutnya: Corona varian delta masih ancam pemulihan ekonomi Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News